Pernyataan Nasir dilontarkan merespons pemberhentian Arcandra sebagai Menteri ESDM. Pemecatan Arcandra dilakukan karena dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.
Penggunaan hak interpelasi, menurut Nasir, ditujukan untuk meminta keterangan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, terkait kebijakannya dalam menunjuk Arcandra sebagai Menteri ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme penggunaan hak interpelasi diusulkan oleh sekurang-kurangnya 13 orang anggota DPR. Usul tersebut disusun secara singkat dan jelas, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR.
“Menurut saya Presiden sangat memalukan,” kata Nasir.
Arcandra disebut Nasir melanggar konstitusi. Arcandra sebagai seorang profesional dan terdidik, menurut Nasir, seharusnya memahami risiko yang ia hadapi.
“Tentu saja (ini pelangaran) karena Arcandra sudah mengetahui secara sadar bahwa dia sudah berpindah kewarganegaraan, kemudian bersedia menjadi menteri,” ujar Nasir.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride). Pasal 23 UU itu menjelaskan, Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
Lihat juga:Perjalanan Arcandra, Menteri 20 hari |