Kasus Arcandra, Politikus PKS Galang Interpelasi untuk Jokowi

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2016 11:25 WIB
Arcandra disebut melanggar konstitusi. Sebagai profesional, Arcandra mestinya tahu jika dia sudah berpindah kewarganegaraan, tapi mau menjadi menteri.
Arcandra disebut Nasir Jamil melanggar konstitusi. Sebagai profesional, Arcandra mestinya tahu jika dia sudah berpindah kewarganegaraan, tapi mau menjadi menteri. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, mengusulkan agar parlemen menggunakan hak intepelasi dalam menyikapi polemik mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Pernyataan Nasir dilontarkan merespons pemberhentian Arcandra sebagai Menteri ESDM. Pemecatan Arcandra dilakukan karena dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.

Penggunaan hak interpelasi, menurut Nasir, ditujukan untuk meminta keterangan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, terkait kebijakannya dalam menunjuk Arcandra sebagai Menteri ESDM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hak interpelasi perlu digunakan sehingga komisi-komisi terkait dapat menindaklanjuti bagaimana respons komisi terhadap penjelasan Presiden,” kata Nasir di Kompleks MPR/DPR, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

Mekanisme penggunaan hak interpelasi diusulkan oleh sekurang-kurangnya 13 orang anggota DPR. Usul tersebut disusun secara singkat dan jelas, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR.

Atas kasus ini, Nasir menilai Presiden Jokowi telah mencoreng Indonesia karena memilih warga negara asing sebagai menteri dalam Kabinet Kerja.

“Menurut saya Presiden sangat memalukan,” kata Nasir.
Nasir mengatakan, penunjukan Arcandra sebagai menteri membuktikan ketidakcermatan Presiden dan jajarannya karena telah memasukkan warga negara AS dalam pemerintahan.

Arcandra disebut Nasir melanggar konstitusi. Arcandra sebagai seorang profesional dan terdidik, menurut Nasir, seharusnya memahami risiko yang ia hadapi.

“Tentu saja (ini pelangaran) karena Arcandra sudah mengetahui secara sadar bahwa dia sudah berpindah kewarganegaraan, kemudian bersedia menjadi menteri,” ujar Nasir.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride). Pasal 23 UU itu menjelaskan, Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER