KPU Harap Draf Kodifikasi RUU Pemilu Selesai Tahun Ini

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2016 17:16 WIB
Tahapan Pemilu 2019 harus mulai dilakukan pada Juni 2017. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum mendesak agar kodifikasi RUU Pemilu selesai tahun ini.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, berharap pembahasan draf kodifikasi Rancangan Undang-Undang pemilu dapat diselesaikan tahun ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum berharap pembahasan draf kodifikasi Rancangan Undang-Undang pemilu dapat diselesaikan tahun ini. Pembahasan harus diselesaikan segera karena tahapan Pemilu 2019 mulai digelar tahun depan.

Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, jika mengacu pada UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, maka tahapan Pemilu 2019 harus mulai dilakukan pada Juni 2017. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ferry berharap pembahasan draf RUU Kodifikasi Pemilu dirampungkan sebelum tahun ini berakhir.

"Kita berharap karena mekanisme prosesnya serentak dan ini butuh pemahaman utuh tidak hanya dari sisi penyelenggara, tapi dari peserta pemilu dan masyarakat pemilihnya, maka kita harap UU ini sudah harus dibahas dan tuntas tahun ini," ujar Ferry di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry menjelaskan, ada banyak isu krusial yang terdapat pada draf RUU Kodifikasi Pemilu. Salah satu isu yang disoroti adalah penguatan kelembagaan KPU selaku penyelenggara pemilu.
Selain itu, poin pembahasan lain yang dicontohkannya adalah persyaratan usia minimal anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kemudian, KPU juga menyoroti kemungkinan adanya desain ulang daerah pemilihan di Pemilu tiga tahun mendatang.

"Soal persyaratan usia dari anggota KPPS yang memang itu harus diturunkan, itu kita sedang diskusikan lebih lanjut. Terkait dengan dapil itu akan menjadi catatan juga. Kemarin kan tidak ada desain terkait dapil di DPR RI. Tapi ada redesain dapil di provinsi dan kabupaten atau kota yang itu sudah dilakukan KPU," katanya.

Selain poin-poin di atas, KPU juga membahas peraturan terkait penyelenggaraan tiap tahapan pemilu, dan proses sengketa yang mungkin terjadi pada pesta demokrasi nanti.

Penyelenggaraan Pemilu 2019 akan berbeda dengan Pemilu-pemilu sebelumnya. Sebab, Pemilu 2019 akan diselenggarakan serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden serta Wakil Presiden.

Pada Pemilu 2014, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pasca pemilu legislatif. Saat itu, pemilu legislatif dilakukan pada 9 April dan Pemilu Presiden berlangsung 9 Juli.
Bulan lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan penyusunan draf kodifikasi rancangan undang-undang pemilu telah selesai.

"Sekarang sudah selesai draf kami. Mudah-mudahan minggu depan kami serahkan ke sekretaris negara," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7).

Draf yang disusun, kata Tjahjo, telah memasukkan formula atau opsi-opsi dari hasil konsultasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum terkait syarat ambang batas pencalonan Presiden oleh partai politik berdasarkan hasil pemilihan legislatif.

"Hingga draf ini selesai, kami juga merangkum masukan dari ketiga ini dulu. Kemudian ada opsi I dan II," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, setelah draf kodifikasi RUU Pemilu diserahkan, Sekretaris Negara akan menjadwalkan rapat terbatas sebelum dibawa ke parlemen. Namun, pembahasan di parlemen baru akan dimulai setelah 17 Agustus atau setelah masa reses anggota dewan.


(rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER