Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalin koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jalan Alexanderia, Perumahan Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Sarjono Turin mengatakan koordinasi yang dilakukan melibatkan perbantuan tenaga ahli dari KPK. Dia menyebutkan kerjasama dengan KPK juga merupakan bagian dari sinergitas penanganan koruspi.
"Kejari koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait permintaan bantuan tenaga ahli," ujar Sarjono di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarjono menuturkan, kasus dugaan korupsi itu telah masuk dalam tahap pengembangan penyidikan. Sejauh ini, Kejari Jaksel telah menetapkan dua tersangka, yakni pihak swasta berinisial MI dan salah satu oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Jaksel berinisial AS.
Dia menjelaskan oknum AS diduga menyalahgunakan kewenangnnya dengan menerbitkan sertifikat tanah dan menjualnya ke PT Permata Hijau. Padahal, tanah tersebut merupakan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial milik Pemerintah Daerah DKI Jakata yang diperoleh dari pengembang.
Berdasarkan perhitungan Kejari Jaksel, kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp150 miliar. Kerugian sebesar itu diperoleh dari luas tanah 2.975 meter persegi yang dijual oleh kedua tersangka.
"Dinilai satu meter kurang lebih Rp40 juta sampai Rp50 juta permeter. Jadi kisaran kerugian negara Rp120 miliar sampai Rp150 miliar," ujarnya.
Kejari Jaksel menyatakan oknum BPN Jaksel telah menyalahgunakan kewenangannya menjual tanah milik Pemda yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(gil)