Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi punya pandangan berbeda dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait rencana pelonggaran syarat pemberian remisi dalam revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ketua KPK Agus Rahardjo menilai alasan minimnya daya tampung lembaga pemasyarakatan tidak bisa menjadi dalil untuk memberikan remisi terhadap narapidana kasus korupsi.
"Kalau alasannya hanya over capacity terhadap rumah tahanan, tidak semestinya melakukan revisi," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (17/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat itu berbeda dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Ia menuturkan, jika pemerintah tidak memberikan remisi maka akan menambah belanja negara untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan.
Sebabnya, menurut dia, jumlah narapidana dari berbagai kasus di Indonesia terus bertambah setiap tahun.
"Selama saya jadi menteri saja, sudah tambah 40.000 narapidana. Butuh sekitar Rp100 miliar untuk bangun lembaga pemasyarakat berkapasitas 1.000 orang," kata Yasonna.
Ia pun mencontohkan sistem hukum di Amerika Serikat yang menerapkan plea bargaining atau pernyataan bersalah dari seorang tersangka. Sistem tersebut, menurutnya, bisa memberikan seorang narapidana mendapatkan pengurangan waktu hukuman yang besar.
Yasonna menambahkan, fungsi lembaga pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan agar seorang masyarakat dapat kembali bersosialisasi di tengah masyarakat.
"Jadi kami itu membina bukan membinasakan. Harus mengikuti undang-undang. Kalau memenuhi syarat, harus diberikan (remisi)," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengganti konsep pemberian remisi untuk narapidana yang tertuang dalam PP 99/2012. Yasonna menyebutkan bahwa revisi ini akan menyelesaikan pesoalan kelebihan kapasitas di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan.
Rencana itu ditolak tegas oleh KPK. Agus mengatakan bahwa tujuan memenjarakan koruptor adalah untuk memberikan efek jera. Sementara pemberian remisi dinilai tidak sejalan dengan tujuan tersebut.
Kemenkumham memberikan remisi terhadap 428 narapidana kasus korupsi dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Yasonna mengatakan 428 narapidana tersebut telah memenuhi syarat perundang-undangan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.
(gil)