Ketua KPK Agus Rahardjo menilai alasan minimnya daya tampung lembaga pemasyarakatan tidak bisa menjadi dalil untuk memberikan remisi terhadap narapidana kasus korupsi.
"Kalau alasannya hanya over capacity terhadap rumah tahanan, tidak semestinya melakukan revisi," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (17/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebabnya, menurut dia, jumlah narapidana dari berbagai kasus di Indonesia terus bertambah setiap tahun.
Ia pun mencontohkan sistem hukum di Amerika Serikat yang menerapkan plea bargaining atau pernyataan bersalah dari seorang tersangka. Sistem tersebut, menurutnya, bisa memberikan seorang narapidana mendapatkan pengurangan waktu hukuman yang besar.
Yasonna menambahkan, fungsi lembaga pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan agar seorang masyarakat dapat kembali bersosialisasi di tengah masyarakat.
"Jadi kami itu membina bukan membinasakan. Harus mengikuti undang-undang. Kalau memenuhi syarat, harus diberikan (remisi)," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengganti konsep pemberian remisi untuk narapidana yang tertuang dalam PP 99/2012. Yasonna menyebutkan bahwa revisi ini akan menyelesaikan pesoalan kelebihan kapasitas di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan.
Rencana itu ditolak tegas oleh KPK. Agus mengatakan bahwa tujuan memenjarakan koruptor adalah untuk memberikan efek jera. Sementara pemberian remisi dinilai tidak sejalan dengan tujuan tersebut.
Kemenkumham memberikan remisi terhadap 428 narapidana kasus korupsi dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Yasonna mengatakan 428 narapidana tersebut telah memenuhi syarat perundang-undangan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. (gil)