Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Ade Komarudin menyebut kasus dwikewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar dapat menjadi momentum parlemen untuk mengevaluasi daftar rancangan undang-undang yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
"Saya kira kami akan evaluasi Prolegnas. Sekarang, ada beberapa yang tidak pas dibahas momentumnya. Tetapi, ada beberapa RUU yang justru tidak ada dalam Prolegnas namun kami anggap penting untuk dimasukkan dalam RUU baru agar diprioritaskan," kata Ade di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8).
DPR tercatat memiliki 170 rancangan atau revisi UU yang masuk ke dalam daftar Prolegnas DPR 2015-2019. Untuk tahun 2016, sebanyak 50 rancangan atau revisi UU masuk menjadi Prolegnas Prioritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Arcandra kemudian memunculkan wacana untuk merevisi UU Nomor 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang kewarganegaraan.
Ade menilai terdapat dinamika dan perkembangan di masyarakat mengenai keberadaan orang Indonesia di luar negeri yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya ke dalam negeri namun terbentur soal kewarganegaraan.
"Setelah ada beberapa peristiwa menjadikan kami ingat kembali harus memprioritaskan pembahasan menyangkut hal ini," ucap Ade.
Namun, hal itu menurutnya bukan berarti aturan kewarganegaraan akan dilonggarkan. Ia berkata nantinya akan ada kesempatan bagi orang-orang dengan keahlian di bidang tertentu yang memiliki jiwa nasionalisme tinggi untuk mengabdi di Indonesia.
Politikus Golkar itu menuturkan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana ini. Koordinasi itu akan membahas siapa yang akan menjadi pengusul dalam revisi UU tersebut.
"Inisiatifnya bergantung dua belah pihak. Kalau DPR semangat, sedangkan eksekutif tidak, maka tidak jalan juga. Begitu juga sebaliknya," ujar Ade.
Ia pun akan berkonsultasi dengan jajaran pimpinan parlemen untuk menindaklanjuti rencana ini dan evaluasi atas pembuatan perundang-undangan.
Wacana revisi UU Kewarganegaraan sebelumnya didengungkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurutnya, revisi aturan kewarganegaraan ini bisa menjadi solusi, sehingga negara bisa memanfaatkan kemampuan anak bangsa yang memiliki kewarganegaraan ganda.
"Sebagai negara yang sedang berkembang kita memerlukan ahli, sementara saya dengar banyak anak bangsa ini dibeli negara lain. Kalau industri mau bangkit, bisa panggil mereka kembali dan keterampilannya dimanfaatkan," kata Fahri kemarin.
Sementara, menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, usulan merevisi aturan kewarganegaraan dapat ditempuh Presiden dengan menggunakan hak diskresi.
"Bisa dengan mengeluarkan peraturan pemerintah atau revisi terbatas pada satu dua pasal saja," kata Refly.
(gil)