Komjak Ingatkan Isu Liar Internasional soal Eksekusi Mati

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2016 09:31 WIB
Komisi Kejaksaan menerima sejumlah masukan bahwa hukuman mati yang dilakukan secara bersama-sama dapat menimbulkan isu liar pada tingkat perpolitikan dunia.
Ilustrasi aksi memprotes hukuman mati. Komisi Kejaksaan menerima sejumlah masukan bahwa hukuman mati yang dilakukan secara bersama-sama dalam jumlah besar akan menimbulkan isu liar pada tingkat perpolitikan dunia. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kejaksaan menerima sejumlah masukan bahwa hukuman mati yang dilakukan secara bersama-sama dalam jumlah besar akan menimbulkan isu liar pada tingkat perpolitikan dunia.

Juru Bicara Komisi Kejaksaan Indro Sugianto mengatakan hal itu terkait dengan hukuman mati yang dilakukan pada akhir Juli itu. Dia menuturkan sejumlah pihak memberikan pemikirannya ke lembaga tersebut bahwa hukuman mati yang dilakukan pemerintah dapat menjadi isu liar di tingkat internasional.

“Pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan bersama-sama yang dilakukan kemarin itu pada tingkat perpolitikan internasional akan menjadi isu liar,” kata Indro dalam keterangan resminya yang dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan Indro sekaligus sebagai klarifikasi dan hak jawab mengenai pemberitaan soal Komisi Kejaksaan sebelumnya. Disebutkan, lembaga itu menyatakan soal eksekusi bersama dianggap sebagai penghilangan nyawa secara besar-besaran. Dalam klarifikasinya, Komisi Kejaksaan menyatakan persoalan itu dapat memunculkan kesan genosida dalam kancah politik internasional.
Komisi itu juga menyatakan pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah organisasi macam Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan hukuman mati yang dilakukan pada 29 Juli lalu. Organisasi lainnya juga adalah Koalisi Hapus Hukuman Mati (Hati) yang melaporkan masalah itu ke Ombudsman dan Komisi Kejaksaan.

Sejumlah alasan pengaduan adalah tiga terpidana mati Fredi Budiman, Seck Osmane, dan Humprey Ejike Eleweke saat itu tengah mengajukan proses permohonan grasi. MAKI menyatakan seharusnya permohonan grasi dapat dipertimbangkan sehingga eksekusi batal dilakukan. Koalisi Hati menyatakan eksekusi mati itu maladministratif karena permohonan grasi tersebut harusnya direspons dahulu oleh Presiden.
Human Rights Watch, organisasi pemantau HAM internasional, sebelumnya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut hukuman mati karena dilarang hukum internasional. HRW menyatakan hukuman mati itu bertentangan dengan keterangan ahli HAM PBB serta hukum HAM internasional.

“Presiden Jokowi akan menunjukkan kepemimpinan dan penghormatannya kepada HAM dengan memberikan grasi kepada pengedar narkotika,” kata Deputi Direktur Asia HRW Phelim Kine pada Juli lalu. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER