Komnas Perempuan: 421 Aturan Diskriminatif Terbit sejak 2009

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2016 08:41 WIB
Kebijakan diskriminatif itu diterbitkan sejak 2009 hingga Agustus 2016. Kebijakan dinilai bisa berakibat pada tindakan kriminalisasi warga.
Komnas Perempuan mencatat ada 421 kebijakan diskriminatif yang diterbitkan pemerintah sejak 2009. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 421 kebijakan pemerintah yang diskriminatif. Kebijakan tersebut dikeluarkan sejak 2009 hingga Agustus 2016.

Kebijakan tersebut menurut Ketua Komnas Perempuan Azriana, mengandung moralitas dan agama, serta pengaturan terhadap kontrol tubuh yang bisa berakibat pada tindakan kriminalisasi.

"Melalui kebijakan (ini) pemerintah daerah bisa mengkriminalisasikan tindakan yang seharusnya dijamin oleh konstitusi, misalnya hak berkumpul justru dianggap tindakan asusila," ujar Azriana di Jakarta kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan diskriminatif ini inilai merupakan bentuk pelanggaran hak-hak konstitusional yang justru dilakukan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Kebijakan yang menggunakan simbolisasi agama menurut Azriana masih gemar dikeluarkan pemerintah. Akibatnya ada kebijakan yang secara langsung membatasi dan mengabaikan pemenuhan hak-hak konstitusional warga.

"Kebijakan yang mendiskriminasi dengan aturan moralitas dan agama ini, misalnya membatasi hak kelompok waria untuk bekerja, pekerja seni mencari nafkah, bahkan memmidanakan orang yang ingin pindah agama," katanya.

Selain itu, menurutnya, pemerintah kerap kali mengeluarkan kebijakan diskriminatif dengan memaksa bagaimana seseorang harusnya berpakaian.

"Hal-hal seperti memaksa satu golongan mengenakan jilbab itu termasuk dalam diskriminatif, masuknya ke dalam penguasaan kontrol tubuh," katanya.

Aturan tersebut menurut Azriana, karena adanya bias gender. Perempuan masih dikonstruksikan sebagai masyarakat kelas dua oleh sistem budaya patriarki yang memang sebagian besar dianut masyarakat Indonesia.

Dalam satu tahun terkahir, Komnas Perempuan mencatat sedikitnya ada 33 kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan pemerintah. Dari 33 kebijakan, 18 diantaranya mengatur tentang kriminalitas, 12 lainya kebijakan mengenai moralitas dan agama, sedangkan sisanya mengatur kontrol tubuh.

Kebijakan ini, lanjut Azriana, tersebar di 17 kabupaten, tujuh kota, delapan provinsi, dan satu di tingkat nasional. Sebanyak 53 persen atau 16 kebijakan berbentuk peraturan daerah.

"Padahal, hak konstitusional warga itu tanggung jawab pemerintah, harusnya ini (hak konstitusi) bisa terpenuhi sekaligus terlindungi," katanya.

Pemerintah, menurut Azriana belum mampu melindungi hak-hak konstitusional secara maksimal. Padahal, tugas pemerintah harusnya memastikan jika semua warga negara apapun latar belakangnya, bisa terpenuhi dan terlindungi hak konstitusionalnya.

Namun, saat ini justru pemerintah gemar membuat peraturan atau kebijakan yang malah merenggut hak-hak konstitusional masyarakat.

"Warga negara harusnya mendapat rasa aman ketika berbicara dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, namun pada akhirnya negara justru memaksa masyarakat untuk meyakini sebuah kepercayaan tertentu dan meninggalkan hak dasarnya melalui kebijakan-kebijakan (yang dibuatnya)," kata Azriana. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER