Desakan tersebut keluar setelah Komnas Perempuan mencatat adanya 31 kebijakan diskriminatif yang dibuat dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Komnas Perempuan, 31 kebijakan diskriminatif yang muncul setahun terakhir berasal dari daerah Aceh (8), Bengkulu (1), Jawa Barat (8), Jawa Timur (8), Kalimantan Selatan (1), Kepulauan Bangka Belitung (1), Nusa Tenggara Timur (1), Sulawesi Selatan (1), Sumatera Barat (1), dan Sumatera Selatan (1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta Menteri Dalam Negeri segera mengatur pembatalan seluruh kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan umum dan mengefektifkan sanksi kepada Pemda yang tidak menindaklanjuti permintaan klarifikasi atas kebijakan daerah yang diterbitkannya," ujar Azriana dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia, Rabu (28/10).
"138 kebijakan mengkriminalisasi perempuan, 30 kebijakan mengatur ruang dan relasi personal, 100 kebijakan tentang pemaksaan busana, 39 mengatur jam malam, 15 mengatur tentang pembatasan mobilitas perempuan, dan 54 diantaranya membatasi jaminan kebebasan hidup beragama," katanya.
Atas maraknya kebijakan yang dipandang diskriminatif, Azriana pun meminta adanya peningkatan kapasitas legislatif dan eksekutif di daerah dalam penyusunan kebijakan.
"Kami juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk memantau, mengkritisi dan mencegah lahirnya kebijakan diskriminatif yang dilahirkan di semua tingkatan," ujarnya. (meg)