Protes Australia Justru Bisa Percepat Eksekusi Mati

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 17:21 WIB
Kemarahan masyarakat Indonesia atas langkah yang diambil Australia tersebut sangat dapat mendorong pemerintah untuk mempercepat eksekusi.
Dua warga Australia yang tergabung dalam kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran saat di Bali, (14/2) (Jason Childs/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Australia menggunakan berbagai cara agar dua warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak dieksekusi mati oleh pemerintah Indonesia. Dua cara yang saat ini dilakukan pemerintah Australia adalah ancaman embargo ekonomi dan meminta bantuan Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB.

Melihat manuver Australia tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan hal tersebut bisa menjadi bumerang untuk Australia sendiri. Dia menilai ada kemungkinan eksekusi mati dipercepat jika Australia tetap melakukan manuver seperti itu.

"Cara protes yang mereka lakukan justru bisa mempercepat pelaksanaan eksekusi mati, padahal yang mereka inginkan adalah pembatalan," ujar Hikmahanto dalam pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Ahad (15/2).

Hikmahanto beralasan, kemarahan masyarakat Indonesia atas langkah yang diambil Australia tersebut bisa mendorong pemerintah untuk mempercepat eksekusi. Apalagi Joko Widodo selaku Presiden juga diminta untuk mendengarkan aspirasi rakyat yang marah atas sikap Australia tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menyulut kemarahan publik, elite, politik dan pejabat di Indonesia. Sehingga publik menghendaki agar Presiden tidak menunda pelaksanaan hukuman mati," lanjut Hikmahanto.

"Pemerintah Australia telah salah berhitung. Upayanya telah menjadi kontra produktif," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Australia mengecam rencana Indonesia yang akan melakukan eksekusi terhadap Andrew dan Myuran lantaran keduanya divonis mati karena mengedarkan narkoba.

Andrew dan Myuran tergabung dalam kelompok "Bali Nine" yang diciduk kepolisian pada 2004 lalu. Keduanya divonis hukuman mati pada 2005 dan mendekam di penjara sambil menanti eksekusi mati dilakukan.

Rencananya eksekusi mati akan kembali dilakukan di Nusa Kambangan seperti eksekusi sebelumnya terhadap lima terpidana mati yang dilakukan pada 18 Januari 2015 lalu. Andrew dan Myuran pun dikabarkan telah dipindahkan ke Nusa Kambangan dari lapas tempat mereka mendekam sebelumnya, di Bali.

Namun hingga kini jadwal resmi eksekusi mati terhadap keduanya dan beberapa terpidana lain belum jelas. Kabar terakhir menyebutkan eksekusi yang tadinya akan dilakukan akhir Februari akan ditunda karena Jokowi masih sibuk dengan urusan Kapolri yang belum jelas nasibnya hingga kini. (meg/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER