Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk menyelesaikan perkara ini. Selain itu, tambahnya, Direktur Jenderal Imigrasi juga telah memerintahkan atase imigrasi dan KBRI setempat untuk menangani persoalan tersebut.
"Kami berupaya bagaimana menyelesaikan ini dan mengembalikan mereka ke Indonesia. Saat ini masih dalam proses," kata Yasonna saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan pelanggaran hukum dan mereka sekarang sedang didetensi di sana oleh pemerintah Filipina, sedang ditahan," kata Yasonna.
"Mereka menggunakan informasi palsu padahal bukan warga negara (Filipina), tetapi itu adalah sindikat, dikoordinasi oleh beberapa orang sindikat, baik yang dari Filipina maupun ada orang-orang kita di sini," ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Filipina dalam penyelesaian masalah ini. Selain menunggu penyelesaian kasus oleh pemerintah Filipina, kata Yasonna, pihaknya juga ikut menangani kasus ini di internal Kemenkumham. Dia menyatakan sedang mengusut beberapa kantor imigrasi (Kanim) terkait kasus ini.
"Di kita (Indonesia) ada informasi tidak benar juga, itu sedang kami periksa. Beberapa Kanim sedang kami usut. Direktur wasdakim sedang ditugaskan dengan direktur lintas kim sedang ditugaskan untuk itu," kata Yasonna. (gil)