Rombongan DPR Diduga Naik Haji Gratis Pakai Duit Jamaah

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2015 13:12 WIB
Honor petugas haji termasuk kerabat anggota DPR dibayar 70 persen sebelum berangkat, 30 persen setelah ibadah di Arafah.
Sidang dakwaan Suryadharma. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 39 rombongan anggota DPR dan kerabatnya melangsungkan ibadah haji tanpa merogoh kocek pada tahun 2012. Alih-alih memakai duit pribadi, semua biaya perjalanan dan ibadah justru ditanggung oleh calon jamaah haji. Fakta ini disampaikan mantan direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Sri Ilham Lubis saat bersaksi buat terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10).

Sri mengatakan petugas haji harus berprofesi sebagai pegawai negeri dan telah ditunjuk oleh Kementerian Agama. Alokasi dana buat petugas resmi memang sudah dianggarkan dalam Anggarapan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Untuk visa haji gratis tidak membayar. Pembayaran ini untuk ibadah haji. Rombongan itu petugas swasta yang dibayar BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). BPIH dari jamaah," kata Sri.
Kuota petugas yang disediakan pada 2012 sebanyak 3.250 kursi. Tambahan kursi dari anggota DPR tak dapat diakomodir menggunakan visa petugas. Alhasil, mereka pun dimasukkan ke dalam visa jamaah. "Ngambilnya dari sisa kuota jamaah. Kita memasukkan rombongan Pak Suryadharma Ali ke kelompok petugas karena tidak membayar BPIH. Itu masuk sisa kuota jamaah haji," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tahun 2012, permintaan jatah dari anggota DPR juga terjadi pada tahun 2010-2011. Eks Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama Ahmad Kartono mebocorkan anggota Komisi VIII DPR RI meminta jatah ibadah haji untuk kerabat dengan status petugas haji. "Orang itu (nama kerabat) diusulkan oleh anggota Komisi VIII DPR ke Dirjen Slamet Riyanto dan Menteri (Suryadharma Ali). Isi permohonan meminta supaya nama yang diusulkan mereka harus diakomodir sebagai petugas haji," kata Ahmad Kartono ketika bersaksi untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/10).

Nama kerabat tersebut dimasukkan dalam daftar sekretariat DPR. Jumlah kerabat yang diusulkan panitia kerja DPR sebanyak 25 orang saat Dirjen Haji dijabat oleh Slamet Riyanto. Setelah Dirjen dijabat oleh Anggito Abimanyu, permintaan dari anggota dewan meningkat sebanyak 45 orang yakni pada tahun 2013.
Setiap petugas haji termasuk kerabat dari anggota DPR ini dibiayai oleh negara dan menerima honor dari pemerintah. Honor dibayar sebanyak 70 persen sebelum berangkat dan 30 persen setelah ibadah di Arafah. "Honor di Mekkah selama 65 hari dan per hari Rp700 ribu. Di Madinnah dan Jeddah 75 hari tetap dikali Rp700 ribu," ujarnya 

Suryadharma didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER