"Di luar negeri ada prosedur uji deportasi, di Indonesia tidak ada. Keputusan itu menjadi sepihak oleh negara," kata Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS Satrio Wirataro kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (26/3).
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie sebelumnya mengatakan lima jurnalis asing asal Amerika Serikat, Kanada, dan Malaysia itu datang ke Poso untuk melihat operasi intelijen di wilayah yang menjadi markas persembunyian kelompok teroris Santoso itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Arfi Bambani secara terpisah mengatakan kejadian tersebut menjadi cermin tidak profesionalnya pemerintah Indonesia, pun menunjukkan ketidakpastian hukum di Indonesia.
Ia juga menganggap keputusan Imigrasi tidak mendukung jalannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), sebab salah satu wartawan asing yang dideportasi itu merupakan warga negara Malaysia.
"Apalagi ada MEA, keterbukaan arus pekerja harusnya bukan sebatas visa kerja lagi," ujar Arfi.
Di Papua bahkan untuk meliput harus mendapatkan izin dari 12 lembaga lebih dahulu.
"Prosedur tersebut tidak transparan. Kami (AJI) sudah protes, tapi belum ada jawaban," kata Arfi.
Lihat juga:Jurnalis Asing Masih Sulit Masuk Papua |
Pendeportasian jurnalis asing dari Poso juga dipandang KontraS membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang beragam dan objektif.
"Kerugian terbesar sebenarnya ada di masyarakat. Dengan pembatasan terhadap jurnalis, ada hak masyarakat yang tercederai tidak mendapatkan info yang objektif," kata Satrio. (agk)