Masyarakat Diminta Percepat Perekaman Jejak untuk e-KTP

Aulia Bintang Pratama, Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2016 13:32 WIB
Kekurangan blangko dan perangkat keras menjadi salah satu masalah lamanya proses produksi e-KTP. Tanggal 30 September adalah batas untuk mendaftar.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (22/8). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat RI meminta agar masyarakat memaksimalkan waktu untuk segera menyelesaikan rekapitulasi data di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar mereka bisa segera mendapatkan e-KTP.

Permintaan tersebut meneruskan aturan Kementerian Dalam Negeri yang memberikan tenggat hingga 30 September 2016 agar masyarakat menyelesaikan itu semua.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan kekurangan blangko dan perangkat keras menjadi salah satu masalah lamanya proses produksi e-KTP. Namun begitu dia tetap mendorong agar masyarakat bisa sesegera mungkin mengurus e-KTP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap 22 juta warga yang belum merekam jejak bisa melaksanakan dalam satu dua bulan ke depan," kata Riza, Selasa (23/8).

Sebenarnya, pemerintah sudah menargetkan seluruh warga negara Indonesia memiliki e-KTP pada 2014 yang lalu. Namun karena berbagai masalah target tersebut tak terpenuhi.

Riza menjelaskan batas waktu yang diberikan pemerintah memang tak membuat masyarakat kehilangan kewarganegaraannya jika ada yang tidak membuat sampai batas waktu terlewati. Namun dengan adanya batas itu diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk peduli akan identitasnya sebagai WNI.

"Tanggal 30 itu adalah batas untuk memacu masyarakat agar mendaftar, untuk mendorong masyarakat yang belum daftar," ujar dia.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menyatakan ada sekitar 161 juta penduduk yang baru melakukan perekaman e-KTP dari total 183 juta. Sedangkan 22 juta lainnya belum melakukan perekaman tersebut.

Walaupun demikian, sejumlah masalah terjadi di lapangan seperti stok blangko yang kosong di Kelurahan dan masalah teknis lainnya. Kementerian juga menyatakan tak memilik e-KTP dapat menimbulkan kerepotan lainnya macam permohonan kredit di bank, mengurus sertifikat tanah dan bangunan, serta layanan publik lainnya.

Jamin Ketersediaan Blanko

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin ketersediaan blanko e-KTP untuk warga yang belum memiliki bentuk baru kartu identitas tersebut. Menurut Tjahjo, masih ada 4,5 juta blanko e-KTP yang akan dikirim bertahap ke tiap kabupaten dan kota yang membutuhkan. Jutaan blanko tersebut akan disalurkan sebelum 2016 berakhir.

"Sebenarnya blanko e-KTP tidak habis. Bagi daerah yang kurang blankonya, minat partisipasi masyarakat untuk memperbarui atau meminta e-KTP pasti diperlukan. Tahun anggaran 2016 ini masih ada 4,5 juta (blanko) yang saya minta dikirim bertahap bagi daerah tingkat dua yang memerlukan," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri.

Menteri dari PDI Perjuangan itu pun mengimbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengurus perekaman data e-KTP ke Kecamatan atau kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Sebabnya, Kemdagri menargetkan perekaman data e-KTP akan tuntas pada akhir September nanti.

Selain mengimbau warga untuk aktif mendatangi kantor Dinas Dukcapil, Tjahjo juga memerintahkan pegawai Dukcapil di kabupaten untuk turun mendatangi daerah-daerah yang warganya belum menerima e-KTP. "Kami sudah minta kepada Dukcapil daerah kabupaten untuk jemput bola mendatangi desa, RT dan RW yang memang terpencil," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan saat ini warga sudah tidak memerlukan pengantar dari RT, RW, Kelurahan/Desa, atau Kecamatan untuk perekaman data e-KTP. Warga hanya diminta membawa fotokopi kartu keluarga untuk merekam dan mencetak e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dia menuturkan pemerintah sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan hampir dua tahun dan dianggap cukup. Jika data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan, tambah Zudan, maka akses mereka akan tertutup untuk pelayanan publik seperti BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, atau pembelian kartu perdana telepon seluler.

Berdasarkan data yang dimiliki kementerian, pencetakan e-KTP berdasarkan NIK hingga Jumat (19/8) lalu telah mencapai jumlah 156.604.099 penduduk. Sementara total pencetakan e-KTP berdasarkan blanko massal dan reguler adalah 169.462.988. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER