
Refly Harun: Calon Petahana Cukup Cuti Saat Berkampanye
Selasa, 23 Agu 2016 16:53 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada tak perlu cuti lama saat masa kampanye. Menurutnya, cuti cukup diambil calon petahana saat dia hendak menyosialisasikan diri dalam kampanye.
"Cuti mestinya hanya dilakukan saat kampanye, tidak full empat bulan itu. Kan tidak mungkin juga dia tiap hari kampanye," kata Refly dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Selasa (23/8).
Saat tidak berkampanye, calon kepala daerah menurut Refly bisa tetap menjalankan aktivitasnya sebagai kepala daerah. Ia mencontohkan, cuti cukup diambil selama tujuh hari atau saat rapat umum di lapangan.
Menurut Refly, saat berkampanye kepala daerah memang harus cuti karena dikhawatirkan akan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye tersebut.
Soal cuti petahana ini tengah diuji materi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia berkukuh tak ingin cuti meski telah menyatakan diri akan kembali bersaing dalam Pilkada 2017. Ahok beralasan ingin tetap bekerja mengawasi pembahasan APBD dengan DPRD DKI Jakarta.
Ahok merasa cuti adalah hak kepala daerah sehingga bisa diambil atau tidak dan tidak perlu dipaksakan.
Refly sendiri menilai Ahok harus tetap mengambil cuti dan berkampanye jika ingin kembali mencalonkan diri.
"Itu (kampanye) kewajiban sebagai calon. Terserah mau cuti kampanye satu kali atau dua kali, yang jelas dia tidak perlu cuti selama masa empat bulan itu," kata Refly.
Kampanye memperkenalkan diri adalah hak publik untuk mengetahui calon pemimpin mereka dan mengetahui program yang ditawarkan. (sur/sur)
"Cuti mestinya hanya dilakukan saat kampanye, tidak full empat bulan itu. Kan tidak mungkin juga dia tiap hari kampanye," kata Refly dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Selasa (23/8).
Menurut Refly, saat berkampanye kepala daerah memang harus cuti karena dikhawatirkan akan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye tersebut.
Soal cuti petahana ini tengah diuji materi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia berkukuh tak ingin cuti meski telah menyatakan diri akan kembali bersaing dalam Pilkada 2017. Ahok beralasan ingin tetap bekerja mengawasi pembahasan APBD dengan DPRD DKI Jakarta.
Ahok merasa cuti adalah hak kepala daerah sehingga bisa diambil atau tidak dan tidak perlu dipaksakan.
Refly sendiri menilai Ahok harus tetap mengambil cuti dan berkampanye jika ingin kembali mencalonkan diri.
"Itu (kampanye) kewajiban sebagai calon. Terserah mau cuti kampanye satu kali atau dua kali, yang jelas dia tidak perlu cuti selama masa empat bulan itu," kata Refly.
Kampanye memperkenalkan diri adalah hak publik untuk mengetahui calon pemimpin mereka dan mengetahui program yang ditawarkan. (sur/sur)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK