Melihat gelagat DPR tersebut, pengamat hukum tata negara Refly Harun menyebut, pemerintah harus punya cara untuk menolak pembahasan revisi UU Pilkada. Ada dua cara yang bisa digunakan pemerintah untuk menolak yaitu mengirim surat penolakan pembahasan diikuti dengan tidak mengirim menteri sebagai perwakilan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revisi undang-undang harus dibahas bersama dan jika tidak ada persetujuan maka akan gagal jadi Undang-Undang," ujar Refly.
Sayangnya, diakui Refly, penolakan semacam ini belum pernah dilakukan oleh presiden sebelum Jokowi. Alasannya, ada etika kenegaraan yang kental dalam proses penolakan atau penerimaan revisi UU seperti ini.
"Saya mencatat dulu Pak Yusril Ihza Mahendra yang pernah menolak membahas sebuah undang-undang, selebihnya tidak pernah. Ada etika kenegaraan jika menolak maka akan dibalas oleh DPR," kata Refly.
Saat ini, pimpinan DPR bersama Komisi II kembali melakukan pembahasan mengenai pencalonan untuk Pilkada 2015. Sebelumnya ada tiga rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat Panja Pilkada Komisi II bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pertama, sepakat untuk menggunakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht). Apabila belum in kracht, usulan kedua yaitu upaya islah. Langkah ini belum bisa direalisasikan oleh Partai Golongan Karya.
Jika hingga tenggat pendaftaran pencalonan pada 26-28 Juli mendatang belum ada keputusan in kracht atau belum terjadi islah, maka diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan hasil putusan pengadilan terakhir, meski belum ada putusan final dan mengikat.
Awalnya, KPU enggan menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yang meminta agar menerima putusan pengadilan terkini meski belum in kracht. Namun rekomendasi tersebut tetap diterima menyusul revisi terbatas atas undang-undang partai politik dan pilkada yang akan dilakukan DPR dan pemerintah.
Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada partai politik yang bersengketa untuk dapat ikut pilkada. (rdk)