Optimistis Menang, Kubu Ical Kalau Kalah Siap Banding

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 09:24 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi Munas Bali, Akbar Tandjung, optimistis  memenangkan gugatan sengketa Partai Golkar di PTUN.
Politisi Golkar pendukung Munas Ancol Priyo Budi Santoso (kiri) ketika bersalaman dengan Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham (kanan) seusai sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi Munas Bali, Akbar Tandjung, optimistis  kepengurusan partainya bakal memenangkan gugatan sengketa Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akbar menyatakan, kalaupun misalnya nanti pihaknya tidak dimenangkan maka akan mengajukan banding.

“Kalau kami optimis menang karena kami merasa benar. Keinginan kami tentunya keputusan PTUN yang akan dibacakan hari ini sesuai dengan harapan,” kata Akbar kepada CNN Indonesia, Senin (18/5).

Akbar mengatakan, pihaknya juga sudah mempersiapkan diri untuk mengajukan banding jika keputusan PTUN nanti tidak memenangkan kepengurusan Aburizal (Ical). “Kami akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Akbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang berada di kubu Ical ini menjelaskan bahwa masih ada langkah hukum lagi kalau memang gugatan pihaknya atas SK Menkum HAM tidak diterima oleh PTUN. (Baca: Menteri Yasonna Tunggu Kelanjutan PTUN)

Lebih dalam Akbar mengatakan bahwa hasil sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu tidak memenangkan kubu Agung. “Dua hakim mahkamah partai memang mengatakan pihak Agung yang menang, tapi dua hakim tidak bilang begitu,” tutur Akbar.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun berpendapat putusan PTUN soala sengketa Partai Golkar bila memenangkan SK Menkum HAM berarti menguatkan posisi kubu Agung secara hukum. Namun permasalahannya, kata dia, pihak Komisi Pemilihan Umum memiliki sikap sendiri soal partai yang bersengketa yakni mendasarkan pada keputusan hukum yang tetap.

“Yang perlu diingat juga bahwa keputusan PTUN hanya membicarakan sah atau tidaknya SK Menkum HAM, bukan soal sah atau tidaknya munas partai,” kata Refly saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (18/5).

Refly menyatakan bahwa yang menentukan sah atau tidaknya kepengurusan suatu kubu ada di pengadilan negeri. “PTUN tidak memutuskan pengurus mana yang sah, yang menentukan PN,” ujar Refly.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini bakal menyampaikaan putusan final terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar. Menurut jadwal, putusan soal gugatan kubu Ical atas SK Menkum HAM tentang kepengurusan Golkar akan dimulai pukul 13.00 WIB.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER