Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan pada Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti kurungan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8).
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 13 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang telah mencoreng lembaga MA. Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi vonis hakim, Andri memutuskan untuk mempertimbangkan terlebih dulu akan mengajukan banding atau tidak. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Andri.
Senada, JPU juga memilih unntuk mempertimbangkan dulu terkait vonis hakim. Majelis hakim pun memberikan waktu hingga tujuh hari bagi Andri untuk berpikir.
Setelah persidangan, Andri memilih bungkam saat ditanya oleh awak media. Dia langsung keluar dari ruang sidang sambil berjalan dengan langkah cepat.
Kuasa hukum Andri, M Soleh, menyerahkan keputusan sepenuhnya pada Andri. Meski demikian, dia tetap merasa keputusan hakim tetap terlalu berat bagi kliennya.
Menurut Soleh, JPU mestinya juga memproses hukum pengacara dari Pekanbaru bernama Asep Ruhiat yang memberikan uang Rp500 juta pada Andri.
"Itu kewenangan jaksa (memproses atau tidak). Tapi kalau saya ya mikirnya enggak adil, mestinya diproses juga," kata Soleh.
Andri terbukti melakukan 'jual beli' sejumlah perkara. Dari bukti yang diajukan JPU, ada lebih dari 10 perkara yang diurus Andri. Tiga perkara di antaranya adalah perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi.
Andri telah didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan di PN Jakarta Pusat.
Andri juga didakwa menerima uang sebesar Rp500 juta dari seorang pengacara di Pekanbaru bernama Asep Ruhiat.
Dalam dakwaannya disebutkan bahwa Asep meminta Andri memantau perkembangan perkara yang sedang dia tangani dalam sebuah pertemuan di mall kawasan Tangerang pada Oktober 2015.
Pada pertemuan itu, Andri menerima uang sebesar Rp300 juta. Selanjutnya pada November 2015, Andi kembali bertemu Asep dan menerima uang sebesar Rp150 juta dari Asep.
Andri juga didakwa menerima uang dari pihak lain yang berperkara di tingkat kasasi dan PK yang jumlahnya mencapai Rp50 juta.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menemukan uang dengan total Rp500 juta di dalam koper biru yang disimpan di kamar tidur Andri pada Februari lalu. Uang tersebut disita saat Andri ditangkap dalam kasus suap terkait perkara yang melibatkan Ichsan.
(obs)