Ahok Segera Keluarkan Surat Peringatan untuk Warga Bukit Duri

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2016 15:39 WIB
Jika diabaikan, Pemprov DKI Jakarta akan kembali mengeluarkan SP II hingga SP III. Penggusuran paksa dilakukan jika surat peringatan tak diindahkan.
Banyak warga di Bukit Duri yang menolak dipindahkan ke Rusun Rawa Bebek. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penggusuran di bantaran Sungai Ciliwung Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, akan dilakukan dalam waktu dekat. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mengeluarkan Surat peringatan (SP) I kepada warga Bukit Duri yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung pekan depan.

Surat peringatan itu akan terus dilanjutkan hingga surat SP III dengan tenggat sekitar tujuh hingga 15 hari untuk setiap SP yang dikeluarkan.

"Bukit Duri kami mulai kasih SP I, II, III. Lalu kami bongkar. Saya kira minggu depan sudah kasih SP I. Yang masih bandel (tidak mau pindah), gue enggak mau tahulah," kata gubernur yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/8).
Pembongkaran kawasan Bukit Duri adalah bagian dari normalisasi Kali Ciliwung sebagai antisipasi penanganan banjir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah lebih dulu menormalisasi bantaran Sungai Ciliwung di Kawasan Kampung Pulo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menyebut normalisasi di Kampung Pulo berhasil. Karenanya, dia ingin normalisasi bantaran Sungai Ciliwung di Kawasan Bukit Duri secepatnya dilaksanakan

"Pernah enggak kamu dengar Manggarai siaga satu? Kampung Pulo diberesin ada enggak cerita Kampung Pulo banjir? sekarang kalau kamu kirim air ke Manggarai ya enggak apa-apa kirim aja," tutur Ahok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan kepada 363 keluarga di Bukit Duri untuk pindah ke Rusun Rawa Bebek. Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta sudah menyiapkan sekitar 400 unit berukuran 36 meter persegi di Rusun Rawa Bebek. Namun, baru sekitar 100 keluarga yang bersedia pindah ke rumah susun.

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi sebelumnya mengatakan akan terus melakukan dialog agar warga bersedia pindah ke Rusun Rawa Bebek. Penertiban paksa bakal dilakukan jika dialog dengan warga tak membuahkan hasil.

Di pihak lain, warga Bukit Duri yang menolak dipindahkan telah lebih dulu menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), 10 Mei lalu.

Jumlah penggugat yang semula 58 orang bertambah menjadi 98 orang. Selasa (2/8) lalu, persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan bukti formil warga. Sidang gugatan kelompok itu akan dilanjutkan pada 6 September, masih dengan agenda pemeriksaan bukti formal warga yang masuk atau keluar sebagai penggugat.
(wis/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER