Polisi Minta Keterangan Koordinator Calon Haji di Filipina

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2016 00:03 WIB
Tim dari unsur Badan Reserse Kriminal Polri ini ditugaskan mencari tahu apakah ada tindak pidana di balik kasus penahanan 177 calon haji asal Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan tim dari Polri bertugas mencari tahu apakah ada tindak pidana dalam kasus calon haji asal Indonesia di Filipina. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia mengutus sebuah tim ke Filipina untuk memintai keterangan tiga koordinator calon haji yang ditangkap di Filipina karena masalah dokumen imigrasi. Tim dari unsur Badan Reserse Kriminal Polri ini ditugaskan mencari tahu apakah ada tindak pidana di balik kasus ini.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan ketiga koordinator itu diduga turut mengurus keberangkatan para calon haji dan terkait dengan agen perjalanan.

Saat ini polisi belum menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan mereka. Karena itu, proses hukum masih di tahap penyelidikan. Tanya jawab juga masih bersifat wawancara, bukan pemeriksaan untuk berkas perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koordinator baru tiga, apa hanya korban atau terlibat langsung belum bisa disimpulkan," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
Menurut Boy, koordinator yang sudah dimintai keterangan berasal dari Jakarta dan Makassar. Polisi masih berupaya menggali keterangan dari koordinator daerah lain yang juga memberangkatkan WNI menggunakan paspor palsu Filipina tersebut.

"Sekarang agendanya bisa mengambil keterangan koordinator dari wilayah lain seperti Jateng, Jatim. Karena ada tujuh sampai delapan agen perjalanan yang tercatat sementara," kata Boy.

Dari keterangan para koordinator, diharapkan dapat diungkap bagaimana kerjasama pihak-pihak yang memberangkatkan 177 WNI itu.
Pekan lalu 177 calon haji asal Indonesia ditangkap di Filipina saat hendak berangkat ke tanah suci karena membawa paspor Filipina. Sebanyak 138 orang di antaranya sudah ditampung Kedutaan Besar RI, dan sisanya masih di rumah detensi.

Boy mengatakan penyelidikan Polri tidak diarahkan pada calon jemaah dan menganggap mereka sebagai korban. Walau demikian, proses hukum di Filipina tetap sepenuhnya kewenangan otoritas setempat.

Saat ini polisi dan Kementerian Luar Negeri bekerja sama mengupayakan agar ratusan calon haji tersebut tidak dihukum oleh aparat Filipina.

"Menurut saya perlu perjuangan untuk melakukan ini. Kita upayakan bersama Kementrian Luar Negeri," ujar Boy.
(wis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER