Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan ketiga koordinator itu diduga turut mengurus keberangkatan para calon haji dan terkait dengan agen perjalanan.
Saat ini polisi belum menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan mereka. Karena itu, proses hukum masih di tahap penyelidikan. Tanya jawab juga masih bersifat wawancara, bukan pemeriksaan untuk berkas perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang agendanya bisa mengambil keterangan koordinator dari wilayah lain seperti Jateng, Jatim. Karena ada tujuh sampai delapan agen perjalanan yang tercatat sementara," kata Boy.
Boy mengatakan penyelidikan Polri tidak diarahkan pada calon jemaah dan menganggap mereka sebagai korban. Walau demikian, proses hukum di Filipina tetap sepenuhnya kewenangan otoritas setempat.
Saat ini polisi dan Kementerian Luar Negeri bekerja sama mengupayakan agar ratusan calon haji tersebut tidak dihukum oleh aparat Filipina.
"Menurut saya perlu perjuangan untuk melakukan ini. Kita upayakan bersama Kementrian Luar Negeri," ujar Boy.