KPK Belum Temukan Keterlibatan Pejabat Lain di Kasus Nur Alam

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 29 Agu 2016 14:28 WIB
KPK belum menemukan indikasi adanya keterlibatan mantan dan pejabat pemerintahan di korupsi penerbitan izin tambang dengan tersangka Nur Alam.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. (Dok. setkab.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum menemukan indikasi adanya keterlibatan mantan dan pejabat di institusi yang terkait dengan penerbitan izin tambang dalam kasus korupsi dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Untuk sementara belum ada," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Jakarta, Senin (29/8).

Laode mengatakan, penyidik KPK masih mengumpulkan sejumlah dokumen dari sejumlah lokasi terkait kasus tersebut. Menurutnya, dokumen itu akan digunakan untuk pengembangan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang sedang diteliti semua. Sementara fokus kepada Gubernur Nur Alam," ujarnya.
Lebih lanjut, Laode menuturkan, proses pemeriksaan Nur Alam sebagai tersangka akan dilakukan usia proses pengumpulan dokumen dilakukan. Ia mengaku, penyidik KPK akan melakukan gelar perkara alat bukti lain untuk menyimpulkan pihak lain yang terlibat.

"Setelah pulang dari lapangan, penyidik akan melakukan gelar perkara. Setelah itu penyidik memanggil Nur Alam," ujarnya.

Minggu lalu, KPK mengeledah empat kantor dan enam rumah di Jakarta maupun Kendari, Sulawesi Tenggara.

Di Kendari, KPK menggeledah kantor Gubernur Nur Alam, kantor biro hukum, kantor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan empat rumah. Di Jakarta, KPK menggeledah kantor yang terletak di Pluit, lalu rumah di Bambu Apus, dan rumah di Patra Kuningan.

Sebelumnya, Nur Alam disangka telah melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Sejumlah aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Nur Alam kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang diduga sebagai bagian dari modus korupsinya. PT AHB adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.

Hasil penyelidikan menduga bahwa ada praktik korupsi berupa penerbitan izin tambangan sejak tahun 2009 hingga 2014. Proses izin tambang selama ini melibatkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Kebijakan yang dikeluarkan Nur Alam kepada PT AHB, yaitu Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan dan Ekplorasi, serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Pertambangan Operasi Produksi.

"SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai aturan yang berlaku," ujar Laode dalam keterangan pers.
Atas tindakannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk diketahui, Nur Alam adalah kader Partai Amanat Nasional. Dia adalah merupakan petahana Gubernur Sultra setelah sebelumnya menjabat pada periode 2008-2013. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER