"Untuk sementara belum ada," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Jakarta, Senin (29/8).
Laode mengatakan, penyidik KPK masih mengumpulkan sejumlah dokumen dari sejumlah lokasi terkait kasus tersebut. Menurutnya, dokumen itu akan digunakan untuk pengembangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pulang dari lapangan, penyidik akan melakukan gelar perkara. Setelah itu penyidik memanggil Nur Alam," ujarnya.
Di Kendari, KPK menggeledah kantor Gubernur Nur Alam, kantor biro hukum, kantor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan empat rumah. Di Jakarta, KPK menggeledah kantor yang terletak di Pluit, lalu rumah di Bambu Apus, dan rumah di Patra Kuningan.
Sebelumnya, Nur Alam disangka telah melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Sejumlah aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Nur Alam kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang diduga sebagai bagian dari modus korupsinya. PT AHB adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.
Hasil penyelidikan menduga bahwa ada praktik korupsi berupa penerbitan izin tambangan sejak tahun 2009 hingga 2014. Proses izin tambang selama ini melibatkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kebijakan yang dikeluarkan Nur Alam kepada PT AHB, yaitu Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan dan Ekplorasi, serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Pertambangan Operasi Produksi.
"SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai aturan yang berlaku," ujar Laode dalam keterangan pers.
Untuk diketahui, Nur Alam adalah kader Partai Amanat Nasional. Dia adalah merupakan petahana Gubernur Sultra setelah sebelumnya menjabat pada periode 2008-2013. (rel)