Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sepuluh saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan kesepuluh orang saksi tersebut merupakan pegawai dinas yang dibawahi oleh tersangka Nur Alam.
"KPK masih melakukan pemeriksaan saksi dari pemerintahan Sulawesi Tenggara, pemeriksaan dilakukan di Kendari," kata Yuyuk saat dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta, Rabu (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepuluh saksi tersebut yaitu Andrias Apono, pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara, Amal Jaya dan Kahar Haris, masing-masing staf Ahli Bidang Pemerintahan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, ada pula Aminto Kamaluddin, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Amdal Provinsi Sulawesi Tenggara; Burhanuddin, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara; Kamrullah, PNS Dinas ESDM Prov. Sulawesi Tenggara; Cecep Trisna Jayadi, Sekda Kabupaten Konawe Kepulauan; Laode Ngkoimani, dosen Universitas Haluoleo; Lukman Abunawas, PNS Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara; serta Masmur, PNS dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kolaka Utara.
Terkait dengan penggeledahan, Yuyuk menuturkan pihaknya menemukan dokumen terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan IUP peningkatan eksplorasi menjadi produksi atas nama PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
"Itu dokumen tercatat tahun 2009-2010, kami temukan itu atas nama PT itu, ada dokumen lain juga yang berkaitan dengan perkara," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang di provinsi tersebut. Nur Alam diduga melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Terdapat sejumlah aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Nur Alam kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang diduga sebagai bagian dari modus korupsinya. Kebijakan yang dikeluarkan Nur Alam kepada perusahaan itu adalah Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan; SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan dan Ekplorasi; serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Pertambangan Operasi Produksi.
(asa)