Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengamankan dua satwa langka dilindungi dari kediaman Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (29/8) dini hari. Hewan itu adalah harimau sumatera dan burung elang brontok jawa.
Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan, harimau sumatera ditemukan dalam kondisi telah diawetkan. Sementara burung elang brontok jawa ditemukan dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan.
"Dari kondisinya, Harimau sumatera ini sudah diawetkan sekitar lima tahun. Kalau elang brontok dalam kondisi stress dan tidak mau makan," kata Sutarmo di Markas Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kepemilikan satwa langka itu, Gatot akan dijerat Pasal 21 dan 23 Juncto Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana empat tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.
"Kami akan proses hukum yang bersangkutan," ujar Sutarmo.
Kedua satwa langka itu langsung diserahkan polisi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.
Polisi hutan BKSDA Teguh Prayitno mengatakan, kedua satwa akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Jakarta Barat.
Khusus untuk elang brontok jawa, akan diperiksa dan mendapatkan perawatan lebih lanjut. "Elangnya akan diperiksa oleh dokter," kata Teguh.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkotik. Ia ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram, Lombok, kemarin malam.
Guru spiritual yang banyak berkecimpung di dunia selebritas itu ditangkap usai dikukuhkan sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dalam kongres yang digelar maraton 24 hingga 28 Agustus di hotel di mana ia ditangkap.
Penangkapan Gatot dilakukan oleh tim gabungan Satgas Merah Putih, Polres Mataram, dan Polres Lombok Barat. Polisi juga turut menangkap istri Gatot, Dewi Aminah, yang saat itu ada di lokasi kejadian.
Dari tangan Gatot dan Dewi, disita dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, sedotan, bong alat isap sabu, pipet kaca, dan dua buah kondom.
Usai mengorek keterangan dari Gatot dan Dewi, polisi menggelar penggeledahan kediaman Gatot di mana ditemukan dua satwa dilindungi ini.
Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti perkara narkotik seperti 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek dan 10 gram sabu.
(sur)