Normalisasi Sungai Kemang, Ahok Akan Minta Bantuan Pengadilan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 29 Agu 2016 20:56 WIB
Ahok berencana merelokasi pemukiman di sekitar Kali Krukut untuk menormalisasi sungai seperti semula, dari tiga meter sekarang menjadi 20 meter.
Ahok akan minta bantuan pengadilan untuk bisa membeli lahan di sekitar Kali Krukut, Kemang. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Banjir yang melanda kawasan Kemang akhir pekan lalu ditengarai karena Kali Krukut yang ada di wilayah tersebut telah mengalami penyempitan. Untuk bisa menormalkan kembali sungai tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membeli lahan yang ada di sekitar bantaran sungai.

Namun diakui hal tersebut tidak mudah. Karena itu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama akan meminta bantuan pengadilan jika proses pembelian lahan tak juga menemui titik temu. Caranya dengan konsinyasi yaitu menitipkan ganti rugi tanah tersebut ke pengadilan.

"Sudah ada Undang-undang di pengadilan tanah, kalau butuh beli tanah ini enggak bisa ke tempat lain lagi, saya minta kamu untuk jual ke saya harga pasar tapi kalau kamu enggak mau jual saya minta pengadilan negeri memutuskan konsinyasi," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika sudah ditetapkan oleh pengadilan, Ahok menambahkan, akan menitipkan uang pembelian lahan ke pengadilan. Namun, jika pemilik rumah tetap tidak mau maka Pemprov DKI akan menyita rumah yang berada di pinggir Kali Krukut tersebut.

Pembelian lahan ini dimaksudkan Ahok, sebagai upaya untuk melakukan normalisasi kawasan Kali Krukut. Normalisasi merupakan jalan satu-satunya pencegahan banjir di kawasan Kemang. Namun, pembelian lahan harus dilakukan karena pembangunan rumah di bibir kali itu memiliki sertifikat.

Ahok mengatakan, jika dilihat dari peta, pembangunan itu telah dilakukan di atas sungai. Maka itu, ia mensinyalir, pihaknya tidak dapat mengeruk Kali Krukut karena dapat akibatkan tanggul tersebut jebol.

Meski demikian, Ahok mengaku masih menyusun strategi untuk melancarkan pembelian lahan itu. Ia juga belum mengetahui seberapa besar anggaran yang perlu dikeluarkan lantaran masih meminta pihak swasta untuk membantu membayarkannya.

Selebihnya, Ahok menambahkan, upaya untuk normalisasi Kali Krukut akan diserahkan kepada Dinas Tata Air.

Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendrawan juga menyatakan siap untuk menjalankan perintah dari mantan Bupati Belitung Timur itu untuk memperlebar ukuran kali menjadi 20 meter. Saat ini, ukuran kali tersebut diketahui hanya berkisar 3 meter.

"Pak Gubernur jelas perintahnya, Kali Krukut harus dinormalisasi bahkan yang sekarang lebarnya 3 meter, dia minta jadi 20 meter. Banyak yang akan ditertibkan, dibebaskan dan direlokasi," ujarnya saat dihubungi.

Teguh mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Kota DKI Jakarta guna menentukan lokasi yang akan menjadi sasaran pembongkaran.

Selain itu, ia juga mengatakan, pihaknya akan menggunakan prinsip konsinyasi yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Artinya, pemerintah akan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan negeri dan meminta warga untuk mengurus sendiri pengambilan ganti rugi tersebut.

"Pemerintah kan punya kewenangan untuk kepentingan umum, dan jika untuk kepentingan umum maka tidak bisa ditunda harus konsinyasi ke Pengadilan Negeri," ucapnya.

Meski demikian, Teguh menyebutkan, pihaknya akan menargetkan eksekusi lahan dilakukan tahun depan. Tahun ini akan dipergunakannya untuk menyelesaikan proses administrasi, inventarisasi lahan hingga penawaran kepada warga.

Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, diatur bahwa ganti rugi bisa dititipkan ke pengadilan jika tanah yang akan dibeli sedang bermasalah. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER