Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut menjerat perusahaan pemberi suap pada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait korupsi pemberian izin tambang.
Menurut Merah, penindakan kasus korupsi tak cuman menjerat penerima suap, tapi juga harus menjerat korporasi yang sengaja memberi suap pada aparat negara.
"Pemberi suap juga diusut yaitu korporasi. PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB) juga perlu dijerat dan diberi sanksi pencabutan izin," ujar Merah di Jakarta pada Senin (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Merah, PT AHB turut mengambil keuntungan dari korupsi perizinan yang dilakukan oleh orang nomor satu di Sulawesi Tenggara tersebut. PT AHB memiliki nilai ekspor nikel sebanyak 2,7 juta ton.
Selain PT AHB, kata Merah, KPK perlu mengusut perusahaan lainnya yang masuk ke dalam naungan PT Billy Indonesia terkait korupsi tambang di Sultra. Ia menduga, pemberian izin tambang yang tidak sesuai turut dilakukan pada perusahaan tambang lainnya, khususnya perusahaan dalam naungan PT Billy Indonesia.
"Ada empat izin pertambangan yang dugaannya diberikan ke perusahan tambang Billy Grup yang lain. Harus dicabut administratif dan diberikan sanksi," kata Merah.
Menurut Merah, korupsi yang dilakukan Nur Alam merupakan satu di antara jaringan perusahaan tambang lainnya di Sultra yang tidak sesuai. Ada sekitar 26 perusahaan tambang di Sultra yang berada pada kawasan konservasi. 11 perusahaan di antaranya berstatus Clean and Clear.
Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang di provinsi tersebut pekan lalu.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, penetapan Nur Alam sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait persetujuan izin usaha tambang di Sultra tahun 2009-2014.
Nur Alam diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur mengeluarkan kebijakan kepada PT AHD, yaitu Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan dan Ekplorasi, serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Pertambangan Operasi Produksi.
Pintu masuk perbaikanMenurut Merah, tertangkapnya Nur Alam merupakan pintu masuk KPK untuk memperbaiki pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia.
Merah menilai, kasus ini bisa menjadi kunci bagi para penegak hukum untuk menyasar seluruh pihak terkait korupsi seperti pemberi dan penerima suap serta pihak yang melancarkan proses perizinan korporasi.
"(Kasus) ini pintu masuk usut persolaan rangkaian masalah pertambangan di Sultra. Banyak aktor yang bisa KPK usut selain Pemda (Gubernur) dan korporasi," kata Merah.
Merah mengatakan, KPK bisa mulai mengusut pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sertifikat Clean and Clear (CnC) pada perusahaan. Ia mengatakan, ada peluang yang sangat longgar dari pemerintah pusat terkait pemberian status CnC pada perusahaan.
Selain itu, Merah menduga terdapat banyak manipulasi kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) perusahaan guna memuluskan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang pada lahan konsesinya.
Untuk itu, kata Merah, JATAM menuntut agar pemerintah meninjau ulang konsesi tata ruang khususnya ruang tambang beserta perizinannya. Dua aspek tersebut, tuturnya, merupakan pintu masuk bagi pemerintah untuk membongkar mafia tambang yang selama ini berkuasa.
(ama)