Ragam Reaksi Tanggapi Peraturan Ganjil/Genap di Jakarta

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2016 09:47 WIB
Akhmad berkata, dirinya terpaksa melintas di Jalan Medan Merdeka Barat karena tak mengetahui jalur alternatif menuju lokasi tujuannya, Cikini.
Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberhentikan kendaraan yang melanggar di hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil/genap, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ada beragam reaksi pengemudi mobil pribadi saat terkena tilang karena melanggar peraturan pelat nomor ganjil/genap yang baru diberlakukan hari ini, Selasa (30/8). Banyak pengemudi yang enggan berkomentar atas hukuman yang didapat, namun tak sedikit dari mereka yang menanggapi peraturan baru Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Contohnya Akhmad Tirta, pengemudi mobil pribadi asal Bangka Belitung. Pria berusia 19 tahun itu ditilang karena melintas di Jalan Medan Merdeka Barat pagi ini.

Akhmad berkata, ia sebenarnya telah mengetahui pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil/genap hari ini. Namun, dirinya terpaksa melintas di Jalan Medan Merdeka Barat karena tak mengetahui jalur alternatif menuju lokasi tujuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya jalan dari kawasan Kota Tua, tahu peraturan ini tapi tidak tahu jalan alternatif ke Cikini. Makanya saya tetap melintas," ujar Akhmad di kawasan Monas, Jakarta.
Saat ditilang, Akhmad tengah mengendarai mobil pribadi yang berpelat nomor ganjil. Pria yang bekerja sebagai supir jasa transportasi online itu berkata, dirinya menerima tilang yang diberikan. Ia juga mengapresiasi kebijakan baru dari Pemprov DKI Jakarta itu.

"Saya juga salah lewat sini. Ke depannya saya akan cari jalur alternatif kalau tanggal ganjil," katanya.

Sikap Akhmad berbanding terbalik dengan seorang pengendara mobil pribadi lain bernama Rangga. Pria yang terkena tilang di kawasan Monas itu enggan berkomentar menanggapi hukuman yang ia dapat.

Rangga memang terlihat mengendarai mobil pribadi berpelat nomor ganjil hari ini. Padahal, mobil pribadi berpelat nomor ganjil sebenarnya tidak boleh melintas saat hari tanggal kalender masehi menunjukkan angka genap.

Walau tak berkomentar apapun, Rangga yang berkendara dengan pasangannya itu terlihat tetap menerima surat tilang merah yang diberikan polisi kepadanya. Namun, usai menerima surat tilang Rangga kembali berkendara melewati jalur pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil/genap.
Sampai saat ini, sudah lebih dari 10 mobil pribadi yang terkena tilang dari petugas kepolisian di sepanjang ruas jalan pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil/genap.

"Sudah 9 sampai 10 kendaraan lebih kami tindak. Ini bentuk tindakan tegas walaupun humanis. Alasannya macam-macam, ada yang bilang jam mereka dan kami berbeda," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di kawasan Monumen Nasional, Jakarta.

Seluruh pelanggar peraturan pelat nomor ganjil/genap mulai hari ini akan dikenakan sanksi. Menurut Andri, pemberian surat tilang berwarna merah akan dilakukan pihak kepolisian di hari pertama kebijakan ini berlaku.

Jika pemberian surat tilang merah belum efektif, aparat kepolisian akan memberi surat tilang biru kepada pelanggar kedepannya.

"Kalau tilang merah dianggap cukup, maka tilang biru belum akan kami berikan. Seumpama belum efektif, surat tilang biru diberikan yang berarti pelanggar didenda langsung maksimal Rp500 ribu," katanya.
Kebijakan pelat ganjil/genap ini akan berlaku setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, dan 16.30 hingga 19.30 WIB.

Kebijakan baru ini diberlakukan di ruas jalan Sudirman hingga Medan Merdeka Barat; dan sepanjang Jalan Gatot Subroto yang berbatasan dengan persimpangan JCC Senayan dan Kuningan. Di sepanjang jalan itu, mobil pribadi harus menyesuaikan nomor pelatnya dengan tanggal kalender masehi. (wis/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER