Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus keberangkatan haji dari Filipina usai kedatangan para warga negara Indonesia dari negara tersebut kembali ke Tanah Air.
"Prediksi itu sudah ada, cuma kita kan mau tetapkan sebelum mereka (jemaah) balik takutnya kan mereka resah di sana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andrianto, Selasa (30/8).
Sebelum tersangka ditetapkan, penyidik akan lebih dulu melakukan gelar perkara. Gelar perkara itu diperlukan untuk menaikkan tahapan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan yang berkaitan soal tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andrianto, sudah ada 56 orang di Filipina yang diwawancara dalam rangka penyelidikan. "Kami ingin tampilkan siapa yang paling bertanggungjawab."
"Pokoknya berkaitan dengan yang memesan tiket dan yang menerima uang dari korbannya kan kita masih cari. Pasti ada penanggungjawabnya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan Polri bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memulangkan para calon haji.
"Karena tidak mungkin berangkat (haji), jadi pasti kembali. Kami fokus itu dulu," ujarnya.
Polri juga melakukan sejumlah penelusurannya, di antaranya tim di Kalimantan Timur yang akan memulai penelusuran di Samarinda.
Sebelumnya, sebanyak 177 calon haji berkewarganegaraan Indonesia itu ditangkap di Filipina saat hendak berangkat ke tanah suci, dua pekan lalu. Setelah diperiksa otoritas setempat, mereka ketahuan menggunakan paspor negara tersebut.
Saat ini Polri sedang menelusuri dugaan penipuan yang mengakibatkan para jemaah itu memasuki jalur ilegal pemberangkatan haji. Sementara pemerintah Filipina di saat yang sama terus mengusut pelanggaran dokumen imigrasi.
(sur/asa)