Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Gafatar Pekan Depan

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2016 18:57 WIB
Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara organisasi terlarang Gafatar dengan tiga tersangka ke Kejaksaan Agung pekan depan.
Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara organisasi terlarang Gafatar dengan tiga tersangka ke Kejaksaan Agung pekan depan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri akan melimpahkan berkas perkara organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan tiga tersangka ke Kejaksaan Agung pekan depan.

"Senin atau Selasa perkara dilimpahkan (tahap satu),” kata Kepala Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (4/8).
Sebelumnya, berkas perkara Gafatar tersebut sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, berkas itu akhirnya dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Martinus mengatakan pihaknya mengharapkan Kejaksaan Agung dapat menyatakan berkas perkara lengkap. Sehingga, tuturnya, perkara Gafatar dapat segera dilanjutkan ke proses pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Mei, Bareskrim Polri menetapkan tiga pucuk pimpinan Gafatar sebagai tersangka, yakni Pembina Gafatar, Ahmad Musadeq, bersama putranya, Andri Cahya, serta mantan Ketum Gafatar, Mahful Muiz Tumanurung.

Penahanan ketiganya bermula atas adanya laporan masyarakat dengan nomor LP 48/I/2016/Bareskrim tertanggal 14 Januari 2016 atas kasus dugaan penistaan agama.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, ketiganya dijerat dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penisataan Agama dan pasal tambahan yakni Pasal 110 Ayat Juncto 107 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Permufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.

Dalam kasus itu, Ahmad berperan sebagai guru spiritual, Andri Cahya berperan sebagai Presiden Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara, sedangkan Mahful menjabat sebagai wakil presidennya. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER