Jakarta, CNN Indonesia -- Dua tenaga kerja asal Indonesia saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di Singapura. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Dalam enam bulan terakhir, ada dua TKI yang dituduh membunuh," kata Duta Besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/8), seperti dilansir
Antara.
Ngurah enggan merinci identitas dua TKI tersebut. Ia hanya berkata, salah satu TKI itu dituduh kepolisian Singapura membunuh anak pemberi kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Singapura, pembunuhan berencana bisa dihukum mati," ucapnya.
Tak hanya itu, sejumlah TKI saat ini juga tersangkut kasus hukum di Singapura, antara lain pemukulan dan pencurian. Ngurah mengklaim, Kedutaan Besar Indonesia telah memberikan bantuan hukum untuk para TKI tersebut.
Secara umum, Ngurah menyebut TKI jarang terjerat hukum di Singapura. Di negara itu, angka tindak pidana yang dilakukan TKI lebih rendah dibandingkan di Malaysia.
Ngurah juga mengklaim para TKI di Singapura tidak bermasalah secara administrasi keimigrasian. "Kalau deportasi jarang. Sebagian besar disharmoni, tidak cocok dengan majikan," kata dia.
(abm/rel)