Muncikari Prostitusi Gay Dapat Stok Korban dari Pelaku Lain

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 31 Agu 2016 19:26 WIB
AR bisa melakukan jual beli anak laki-laki saat masih di penjara. Dengan bantuan temannya, dia menjajakkan anak laki-laki ke pria yang memiliki kelainan seks.
Kabareskrim Komjen Ari Dono menggelar jumpa pers kasus prostitusi anak laki-laki untuk pelanggan laki-laki (gay) di kawasan Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/8). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri membongkar aksi prostitusi anak laki-laki untuk pelanggan laki-laki (gay) di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dalam pendalaman yang dilakukan, polisi menemukan bahwa pelaku yang berinisial AR tidak bekerja sendiri.

"Dari keterangan yang ada mereka ini ada muncikari yang lain, jika stok mereka habis maka dia akan menghubungi rekannya," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (31/8).

Ari menuturkan AR sudah bekerja sebagai muncikari anak laki-laki selama satu tahun. Namun berdasarkan penelusuran terbukti bahwa dia baru saja keluar dari penjara sekitar dua bulan lalu.
Pelaku di penjara di lembaga permasyarakatan di Bogor atas tuduhan melakukan tindak pidana perdagangan orang berjenis kelamin perempuan. Dia harus mendekam di penjara selama dua tahun enam bulan dan baru bebas dua bulan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan berbagai fakta tersebut terbukti bahwa AR bisa melakukan aktivitas jual beli anak laki-laki saat dia masih di penjara. Dengan bantuan temannya, dia menjajakkan anak laki-laki kepada pria yang memiliki kelainan seks.
Namun untuk teman-teman AR sesama muncikari, polisi masih melakukan pelacakan di mana mereka melakukan aksinya tersebut.

Sementara itu hingga saat ini total baru sembilan orang yang diamankan oleh pihak kepolisian, yaitu tujuh anak yang menjadi korban prostitusi, satu korban dewasa, dan satu orang pelaku. Sedangkan 99 anak yang kabarnya juga menjadi korban penjualan, Ari mengatakan bahwa polisi masih mendalami di mana lokasi mereka semua.

"99 anak itu kan data hasil penyidikan, anaknya ada di mana kami belum tahu," kata Ari.
Meski begitu, Ari menegaskan tujuh anak yang saat ini masih diberi pendampingan oleh satuan kepolisian akan diberikan pemulihan oleh Kementerian Sosial.

Namun untuk saat ini yang mesti dilakukan terlebih dahulu adalah cek kesehatan dari anak-anak tersebut. "Korban akan diperiksa kesehatan untuk selanjutnya diwawancara oleh unit anak Polri dan juga pemulihan dari Kemensos," ujar jenderal bintang tiga tersebut.

Tersangka AR ditangkap penyidik Subdirektorat Cyber Crime, Selasa (30/8). Berawal dari patroli siber Kepolisian, dia diketahui menjajakan anak laki-laki di bawah umur kepada pelanggan sesama jenis lewat media sosial Facebook.

AR ditangkap di Cipayung, Bogor. Saat penangkapan, turut diamankan delapan korban. Tujuh masih berusian di bawah umur dan satu korban berusia dewasa.

AR adalah seorang residivis yang sebelumnya ditangkap untuk kasus yang serupa. Hanya saja, sebelumnya dia mengeksploitasi anak perempuan.

Atas perlakuannya, dia dihukum 2,5 tahun. Namun, seolah tak kapok kini AR justru kembali menjalankan bisnisnya. Karena itu, dia terancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pornografi, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER