Manajer Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi mengatakan, kerugian negara itu muncul karena hilangnya pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan deviden ke negara dari penurunan interkoneksi tersebut.
"Pajak dan PNBP yang tidak dibayarkan kepada negara sebesar Rp53,9 triliun jika dihitung selama lima tahun," ujar Apung di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Apung menilai, kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan operator telekomunikasi Non BUMN dan merupakan bentuk kebohongan publik.
Lebih lanjut, FITRA menilai, kebijakan penurunan biaya interkoneksi yang hanya melalui surat edaran merupakan bentuk keanehan. Padahal, kebijakan itu seharusnya keluar melalui peraturan menteri.
"Proses kebijakan itu sangat tidak transparan dan terburu-buru. Tidak ada partisipasi publik dalam bentuk uji publik," ujar Apung.
Dalam surat edaran yang telah disebar ke perusahaan telekomunikasi, Kemkominfo mematok tarif interkoneksi Rp204 untuk panggilan suara dari jaringan seluler (mobile) ke jaringan tetap, seluler, maupun memanfaatkan satelit, dalam cakupan lokal. Tarif tersebut turun 26 persen dari Rp250.
Sementara untuk tarif interkoneksi dari panggilan suara jaringan tetap ke jaringan tetap cakupan lokal, biayanya Rp125, lalu ke seluler Rp196, dan yang memanfaatkan satelit Rp198.
Dari Kemkominfo sendiri, dalam surat edaran mengatakan, biaya interkoneksi yang baru diharapkan bisa menurunkan tarif pungut lintas penyelenggara telekomunikasi (off-net) yang ditetapkan operator kepada pengguna
Intervensi Indosat dan XL
FITRA menemukan sejumlah bukti komunikasi antara operator non BUMN dengan Kemkominfo membahas kebijakan tersebut. Ia menilai, komunikasi tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap Kemkominfo untuk menerbitkan kebijakan menurunkan tarif interkoneksi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh FITRA, intervensi berupa komunikasi surat terkait biaya interkoneksi dilakukan oleh Indosat pada Maret 2015 dan XL pada Juli 2015. Bahkan, dalam surat yang dikirim XL, terlihat ada upaya intervensi dengan cara membeberkan perbandingan harga interkoneksi di beberapa negara.
"Ada tendensi mengintervensi Kemkominfo untuk segera melahirkan kebijakan itu. Sedangakan oerator BUMN tidak dilibatkan dalam proses kebijakan," ujarnya.
Selain itu, KPK diharapkan mampu menyelidiki beberapa aktor yang terlibat dalam kebijakan tersebut. Pasalnya, FITRA menduga ada kongkalikong di balik lahirnya kebijakan interkoneksi tersebut.
"KPK harus periksa Menkominfo dan Ditjen yang menandatangani surat edaran tersebut," ujar Apung.
Terpisah Kemkominfo memutuskan untuk menunda pengumuman tarif interkoneksi terbaru yang seharusnya berlaku 1 September 2016, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemkominfo, Noor Iza mengatakan, penundaan keputusan tarif interkoneksi ini sejalan dengan apa yang diminta Komisi I DPR agar Kemkominfo tak mengeluarkan keputusan sampai ada rapat lanjutan.
"Kita mengikuti apa yang disepakati saat RDP (rapat dengar pendapat) Menkominfo dengan DPR 24 agustus lalu," kata Noor Iza dalam pesan kepada singkat CNNIndonesia.com. (rel)