Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise dicecar terkait terungkapnya kasus prostitusi paedofil homoseksual yang telah menelan korban 99 anak-anak, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (1/9).
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Maman Imanul Haq menuding, kasus itu menunjukan pemerintah tidak mampu mencegah kekerasan terhadap anak. Pemerintah disebutnya selalu reaksioner terhadap kasus kekerasan anak muncul ke permukaan.
"Sejauh mana Kementerian PPPA membuat pola untuk mendeteksi agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi?," ucap Maman dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta.
Maman meminta agar Yohana dan jajarannya fokus pada sektor pencegahan dengan pola yang tersistematis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diungkapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Itet Tridjajati. Ia menilai, kementerian PPPA belum memiliki sistem pencegahan jangka panjang untuk mengatasi kasus kekerasan anak.
Padahal, menurutnya dengan membangun sistem pencegahan, pemerintah akan secara mudah mengidentifikasi kekerasan anak yang terjadi.
Anggota Fraksi PAN Kuswiyanto mengkritik respons Yohana yang hanya mengeluarkan imbauan-imbauan terkait kasus yang terjadi. Ia juga meminta Kementerian PPPA fokus memperhatikan nasib para korban.
"Sekarang korban yang banyak itu mau diapakan? Kalau pelaku jelas dipidana," ujar Kuswiyanto.
Menanggapi hal tersebut, Yohana berkata, kementeriannya sulit berbuat banyak karena tidak mengurus hal teknis. Ia pun mengklaim telah mendampingi korban kasus-kasus kekerasan anak.
"Kami berkerja sama dengan kementerian dan lembaga seperti dengan Bareskrim Polri. Penanganan kasus kami dampingi terus sampai ke kepolisian," ujar Yohana.
Selasa kemarin, Markas Besar Polri mengungkapkan tersangka pelaku prostitusi anak berinisial AR di Bogor, Jawa Barat, yang menyasar pelanggan homoseksual.
Dalam perkembangannya, kepolisian menyebut 99 korban diperalat tersangka AR untuk melayani pria paedofil dan homoseksual.
AR mematok tarif Rp1,2 juta untuk satu kali layanan prostitusi. AR membayar para korban dalam rentang Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
(abm)