Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terus mendalami asal usul narkotik yang ditemukan dalam saku kanan celana Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan tas milik istrinya, Dewi Aminah.
"Sementara ini jawabannya, barang bukti dibawa dari Jakarta, cuma dari siapa dia dapat, dia belum sebut," kata Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono di Mataram, Kamis (1/9).
Umar Septono pun memerintahkan tim Ditresnarkoba Polda NTB untuk mencari tahu kronologi dan alur perjalanan narkotik tersebut hingga bisa lolos ke Lombok, termasuk salah satunya menelusuri pihak-pihak bandara. Bandara di Lombok bernama Bandara Udara Internasional Lombok-Praya di bawah pengelolaan PT. Angkasa Pura I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya akan mengarah kesana, pihak bandara akan kita periksa," kata Umar seperti dilansir dari
Antara.
Lebih lanjut dalam pengembangan kasusnya, Polda NTB sudah menjalin koordinasi dengan Polda Metro Jaya, yang juga telah melakukan pengembangan dari hasil temuan di Lombok.
"Yang jelas kami tangani TKP di sini, nantinya kalau ada pengembangan di luar itu, kita akan berkoordinasi dengan pihak lainnya, termasuk Polda Metro Jaya," ucapnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan Gatot dan istrinya akan dibawa ke Jakarta untuk mendampingi proses penggeledahan di rumahnya. Rumah Gatot beralamat di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Rencananya, kepolisian beserta Gatot dan istrinya berangkat pada jam 14.00 WITA."Informasi dari Polres Mataram, Aa Gatot akan dibawa ke Jakarta, mungkin langsung ke rumahnya. Terbang dari Mataram pukul 14.00 WITA," ujar Awi seperti dilansir dari
Detik.com, Kamis (1/9).
Awi mengatakan polisi mencurigai Gatot menyimpan narkotik di suatu tempat tersembunyi di rumahnya.
"Ya kami tidak tahu ada apa di dalamnya (rumah Gatot), makanya dibawa ke rumahnya untuk penggeledahan, mana tahu ada narkoba di rumahnya," jelas Awi.
Rencananya, Gatot akan langsung digelandang ke rumahnya, setibanya di Jakarta sore nanti. Polres Mataram, NTB akan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dalam penggeledahan tersebut.
Gatot dan istrinya telah ditetap sebagai tersangka pada Rabu (31/8) lalu oleh tim penyidik Polres Mataram. Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana paling singkat empat tahun.
Pada Minggu (28/8) malam Gatot Brajamusti dan istrinya ditangkap bersama enam orang lain, di antaranya YY, DN, RN, dan RZ (Reza Artamevia) di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.
Di lokasi penggerebekan itu, tim gabungan dari Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Lombok Barat, mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram.
Selain itu, dua klip plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap.
(rel/abm)