Menurut Zudan, fisik e-KTP saat ini diyakini bertahan hingga sepuluh tahun ke depan. Sementara itu, e-KTP yang keluar tahun lalu diperkirakan hanya awet hingga lima tahun mendatang.
"Untuk e-KTP generasi awal, siapnya memang untuk 5 tahun. Yang saat ini dirancang untuk 8-10 tahun. Kalau rusak, datang ke Dinas Dukcapil setempat agar dilakukan penggantian tanpa perlu membawa surat RT/RW," kata Zudan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zudan, prioritas Kemdagri saat ini adalah menuntaskan perekaman data warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) baru.
"Perekaman harus dilakukan karena banyak lembaga memanfaatkan data e-KTP. Harus dipastikan juga data warga tunggal. Pada 30 September nanti kami akan menyisihkan data penduduk yang ganda. Jadi, jumlah penduduk nanti akan berkurang," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat meminta maaf atas kurang efektifnya pelayanan rekam data e-KTP yang dilakukan beberapa Dinas Dukcapil.
Dalam permohonan maafnya, Tjahjo berkata bahwa ketidakefektifan wajar terjadi pada proses rekam data e-KTP sejauh ini. Alasannya karena sampai semester II tahun ini Kementerian Dalam Negeri baru memiliki 6.235 alat rekam data yang disebar penggunaannya ke seluruh daerah.
"Kemdagri berterima kasih atas partisipasi warga yang merekam datanya, dan menyampaikan maaf kalau belum bisa melayani secara optimal di dinas-dinas kependudukan daerah dengan cepat. Mengingat operasionalisasi mesin se-Indonesia baru ada 6.235 ribu alat, belum lagi ditambah kendala lambannya server," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis pada wartawan, Jumat (26/8).
Untuk mengejar tenggat waktu perekaman data e-KTP hingga 30 September, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemdagri baru saja selesai menyelenggarakan rapat koordinasi pekan lalu.
Usai rakor, Tjahjo berkata bahwa Dirjen Dukcapil sepakat untuk memprioritaskan pencetakan tambahan blanko e-KTP hingga dua bulan ke depan. Selain itu, jumlah mesin rekam data juga akan ditambah. (rel)