Fisik e-KTP Hanya Bertahan Maksimal Sepuluh Tahun

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2016 18:15 WIB
Pergantian data kependudukan, seperti perkawinan, alamat tempat tinggal, atau pekerjaan menjadi alasan fisik e-KTP dirancang hanya bertahan sampai 10 tahun.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (kiri) mengatakan, fisik e-KTP saat ini diyakini bertahan hingga sepuluh tahun ke depan.(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Walaupun berlaku seumur hidup, fisik e-KTP ternyata hanya dirancang untuk penggunaan 8 hingga 10 tahun. Fakta itu disampaikan Direktur Jenderal Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat berkunjung ke Kantor Ombudsman RI, Kamis (1/9).

Menurut Zudan, fisik e-KTP saat ini diyakini bertahan hingga sepuluh tahun ke depan. Sementara itu, e-KTP yang keluar tahun lalu diperkirakan hanya awet hingga lima tahun mendatang.

"Untuk e-KTP generasi awal, siapnya memang untuk 5 tahun. Yang saat ini dirancang untuk 8-10 tahun. Kalau rusak, datang ke Dinas Dukcapil setempat agar dilakukan penggantian tanpa perlu membawa surat RT/RW," kata Zudan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergantian data kependudukan menjadi alasan fisik e-KTP dirancang hanya bertahan sampai 10 tahun.

Zudan berkata, mayoritas warga Indonesia pasti memiliki perubahan data kependudukan dalam kurun waktu lima hingga sepuluh tahun. Menurutnya, banyak warga yang berganti status perkawinan, alamat tempat tinggal, atau pekerjaan dalam rentang waktu tersebut.

Jika perubahan data terjadi, maka fisik e-KTP juga akan diganti. Warga dipastikan dapat mengganti e-KTP tanpa biaya. Namun, saat ini pergantian e-KTP karena perubahan data kependudukan tidak menjadi prioritas Kemdagri.

Menurut Zudan, prioritas Kemdagri saat ini adalah menuntaskan perekaman data warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) baru.

"Perekaman harus dilakukan karena banyak lembaga memanfaatkan data e-KTP. Harus dipastikan juga data warga tunggal. Pada 30 September nanti kami akan menyisihkan data penduduk yang ganda. Jadi, jumlah penduduk nanti akan berkurang," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat meminta maaf atas kurang efektifnya pelayanan rekam data e-KTP yang dilakukan beberapa Dinas Dukcapil.

Dalam permohonan maafnya, Tjahjo berkata bahwa ketidakefektifan wajar terjadi pada proses rekam data e-KTP sejauh ini. Alasannya karena sampai semester II tahun ini Kementerian Dalam Negeri baru memiliki 6.235 alat rekam data yang disebar penggunaannya ke seluruh daerah.

"Kemdagri berterima kasih atas partisipasi warga yang merekam datanya, dan menyampaikan maaf kalau belum bisa melayani secara optimal di dinas-dinas kependudukan daerah dengan cepat. Mengingat operasionalisasi mesin se-Indonesia baru ada 6.235 ribu alat, belum lagi ditambah kendala lambannya server," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis pada wartawan, Jumat (26/8).

Untuk mengejar tenggat waktu perekaman data e-KTP hingga 30 September, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemdagri baru saja selesai menyelenggarakan rapat koordinasi pekan lalu.

Usai rakor, Tjahjo berkata bahwa Dirjen Dukcapil sepakat untuk memprioritaskan pencetakan tambahan blanko e-KTP hingga dua bulan ke depan. Selain itu, jumlah mesin rekam data juga akan ditambah. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER