Jakarta, CNN Indonesia -- Jakarta -Polisi menyatakan dugaan perampokan di rumah bekas Senior Vice President ExxonMobil Affiliates Asep Sulaiman di Pondok Indah, Jakarta Selatan sudah direncanakan para pelaku.
Kapolres Jaksel Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan dugaan itu terlihat dari perlengkapan yang dibawa pelaku ke lokasi setelah polisi berhasil melumpuhkannya.
"Kalau dilihat dari hasil olah TKP, direncanakan. Karena faktanya ada temuan 4 sebo, peralatan untuk memanjat, senjata api juga," ujar Kapolres Jaksel Kombes Tubagus Ade Hidayat seperti dilansir
Detik.com, Minggu (4/9/2016).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tubagus menyatakan motif sementara perampokan itu adalah perampokan. Selain peralatan yang dibawa para pelaku, ada beberapa barang korban yang akan dirampok para pelaku namun berhasil digagalkan polisi.
Aksi perampokan di lokasi tersebut kemarin menjadi sebuah drama penyanderaan. Dua pelaku, AJS dan S sempat menodong korban dan mengancam untuk mengarang cerita, seolah-olah tidak terjadi apa-apa di rumah korban ketika polisi datang mengepung.
Perampokan mereka gagal setelah seorang pembantu berhasil meloloskan diri dengan memanjat pagar dan memberitahu warga serta petugas keamanan setempat tentang kejadian tersebut. Alhasil, polisi gabungan dari Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya berjumlah ratusan, dibantu tim Gegana dengan senjata laras panjang, mengepung mereka.
Drama penyanderaan ini berakhir pada sore hari. Kedua pelaku berhasil dilumpuhkan dan korban diselamatkan tanpa ada luka sedikit pun.
Terpisah, Penyidik Polda Metro Jaya mengembangkan kasus perampokan dan penyekapan terhadap keluarga Asep Sulaeman di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Penyidik membawa pelaku untuk pengembangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Jakarta, Sabtu malam, seperti dilansir
Antara.Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membawa pelaku berinisial AJ dan S ke rumah salah satu tersangka ke Perumahan Islamic Village Tangerang Banten.
Diduga petugas membawa pelaku ke rumah salah satu tersangka untuk pengembangan kasus perampokan dan penyekapan terkait kepemilikan senjata api.
Awi menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
(asa)