Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menjelaskan penghentian penyidikan atas 15 kasus dugaan kebakaran hutan dilakukan secara bertahap.
Tito menjelaskan penghentian tersebut dilakukan pada rentang Januari 2016 hingga Mei 2016.
"Kami klarifikasi bahwa itu bukan dihentikan serentak ataupun baru-baru ini, tapi itu dimulai pada Januari," ujar Tito saat ditemui di gedung DPR/MPR RI, Senin (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tito, ada berbagai alasan kenapa kasus-kasus tersebut pada akhirnya dihentikan penyidikannya. Salah satu alasannya adalah karena kebakaran terjadi di luar peta perusahaan. Berdasarkan laporan yang ada, kebakaran kebanyakan terjadi di daerah yang masih dikuasai oleh masyarakat.
Memang, kata Tito, kebakaran tetap terjadi di lingkungan perusahaan tapi karena masih banyak masyarakat yang tinggal di peta tersebut maka kasusnya dihentikan.
Selain itu sumber api yang bukan berasal dari lahan perusahaan juga menjadi alasan kasus yang melibatkan perusahaan dihentikan. Api yang disinyalir berasal dari kebun warga dijadikan alasan penghentian tersebut.
Tak hanya itu, urusan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan pembukaan lahan juga dijadikan alasan penghentian sejumlah kasus.
Namun begitu, Tito menegaskan bahwa saat 15 kasus tersebut dihentikan tetap ada lebih banyak kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21). Untuk kasus 2015 saja, kata dia, ada sekitar 200 kasus yang terus menjalani proses hukum.
"Ada banyak yang diproses hukum, dan hampir semua diproses dan sebagian besar P21," kata mantan Kapolda Papua tersebut.
Sementara itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap melanjutkan proses penindakan hukum administratif kepada seluruh perusahaan yang diduga membakar hutan di Riau, walaupun telah terbit surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga pembakar hutan oleh Polda Riau.
"Kami tidak berhenti. Kami terus lakukan proses hukum secara administratif kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan seperti pembekuan dan pencabutan izin usaha. Itu sudah lebih dahulu dan terus kami lakukan," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono kepada CNNIndonesia.com di Kantor KLHK, Jakarta, Selasa (26/7).
Bambang menyatakan, selain terus melakukan upaya penegakan hukum melalui sanksi administratif, KLHK juga akan melakukan evaluasi serta mengkaji ulang keputusan pemberhentian penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.
Menurut Bambang, perkara pemberhentian penyidikan kasus karhutla ini menjadi pembelajaran KLHK agar selanjutnya dapat lebih matang dalam mempersiapkan segala alat bukti dan saksi ahli guna memperkuat tuntutan di pengadilan.
(yul)