Diduga Jadi Gigolo di Batam, 10 Pria Imigran Diamankan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 08 Sep 2016 01:51 WIB
Seorang warga negara Indonesia juga turut diamankan karena diduga menjadi muncikari 10 pria asal timur tengah ini.
Ilustrasi Prostitusi Pria. (Erik Snyder/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengamankan 10 pria imigran yang diduga gigolo. Mereka merupakan pengungsi yang sedang mencari suaka dan menjadikan Indonesia sebagai lokasi transit atau persinggahan sementara.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F. Sompie mengatakan, Kantor Imigrasi Batam mendapatkan informasi awal mengenai jaringan prostitusi tersebut sekitar tiga pekan lalu.

Setelah ada informasi tersebut, pengamanan terhadap orang-orang asing itu dilakukan secara bertahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini terungkap berkat adanya informasi masyarakat tentang adanya anak muda WNA yang sering berolahraga bersama seorang wanita Indonesia," kata Ronny di Jakarta, Rabu (7/9).

Berdasarkan paspor yang yang ada, mereka adalah warga negara Afghanistan dan Pakistan berusia 15 hingga 35 tahun.

Sepuluh orang tersebut telah memiliki nomor dari badan PBB yang mengurusi pengungsi atau UNHCR. Itu artinya mereka telah mendapat tempat untuk mendapatkan perlindungan politik dan tinggal menunggu negara tujuan menerima mereka.

"Mereka kurang lebih ada di Indonesia sudah satu hingga satu setengah tahun," kata Ronny.

Selama masa menunggu itulah mereka diduga melakukan praktik prostitusi. Mereka juga tak lagi tinggal di Rumah Detensi Imigrasi dan dibawah tanggung jawab UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

Karena sudah mendapat izin suaka, maka UNHCR menurut Ronny memberikan izin keluar untuk sekadar berinteraksi dengan warga di mana mereka tengah transit. Izin keluar ini kemudian yang disalahgunakan.

Ronny mengatakan, para WNA itu tidak bekerja sendiri melainkan ada koordinator di belakang mereka. Koordinator ini adalah warga negara Indonesia berinisial BS yang juga sudah ditangkap.

Penanganan terhadap BS seluruhnya dilimpahkan pada Polres Barelang karena disangka melanggar Undang-undang Perlindungan Anak lantaran menjual anak di bawah umur. Selain itu dia juga bisa dikenakan pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang karena telah memperjualbelikan 10 orang itu. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER