"Saat ini massa sudah bubar," kata Kapolda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto kepada CNNIndoesia.com, Kamis (8/9).
Sugeng mengatakan, Dharmawijaya dibawa ke Polda bukan untuk ditangkap atau ditahan, tapi untuk diperiksa dalam kasus penurunan bendera Merah Putih. Dharmawijaya diduga menurunkan bendera saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bali 25 Agustus untuk menolak reklamasi Teluk Benoa.
Sementara itu kuasa hukum Dharmawijaya, I Made Ariel Suardana, mengatakan, massa yang berjumlah ratusan orang membubarkan diri lantaran tak ada penahanan yang dilakukan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dharmawijaya dijemput oleh penyidik dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penurunan bendera Rabu malam. Kabar penangkapan Dharmawijaya segera tersebar. Massa lantas menyambangi Polda Bali menuntut rekan mereka dibebaskan.
Massa berjumlah ratusan dan menutup jalan di depan markas polda. Tak ada aksi kekerasan dalam kejadian ini. Kedatangan massa diantisipasi penuh oleh personel Polda. (sur)