Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memanggil PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Jumat esok (9/9). Pemanggilan itu buntut dari pengusiran yang dialami rombongan Badan Restorasi Gambut (BRG) saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kebakaran hutan di lahan milik PT RAPP.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pertemuan akan digelar di Gedung Kementerian LHK dan menghadirkan BRG serta PT RAPP untuk diklarifikasi soal kejadian kemarin.
Kepala BRG Nazir Foead di Kantor Wakil Presiden mengatakan, PT RAPP sudah mengajukan permintaan maaf pada pihaknya terkait pengadangan dan pengusiran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan maaf disampaikan dalam bentuk surat dan pesan singkat langsung pada Nazir.
Rapat di Kantor KLHK esok, menurut Nazir, akan membahas soal temuan apa saja yang didapatkan BRG saat melakukan sidak ke lahan PT RAPP.
Nantinya, kata Nazir, data-data tersebut akan disinkronisasi dengan milik KLHK untuk selanjutnya dikonfrontasikan pada perusahaan.
"Kami akan cocokkan dan meminta perusahaan mengklarifikasi, dan nanti kami mungkin harus ke lapangan lagi untuk melakukan pengecekan," kata Nazir, Kamis (8/9).
Sebelum melakukan sidak ke lahan PT RAPP, BRG mendapat laporan dari masyarakat di sana. Laporan itu berisi informasi bahwa PT RAPP membuka lahan dan kanal baru padahal sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015.
BRG lantas menggali informasi yang dibutuhkan sebelum berangkat sidak. Mereka memutuskan untuk melihat langsung kondisi di lapangan agar bisa mengukur titik koordinat, kanal, untuk melihat seberapa besar bukaannya, dan seberapa dalam gambut di sana.
Terkait dugaan pelanggaran pembukaan lahan oleh RAPP, Siti Nurbaya mengatakan kementeriannya akan menganalisis dan memadupadankan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 serta PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang, Tata Hutan, dan Pemanfaatan Hutan Lindung, Tanaman Pokok, dan Tanaman Kehidupan.
Dalam video resmi BRG, terlihat petugas keamanan melarang Nazir dan timnya untuk mengecek langsung lokasi tersebut. Petugas itu mengatakan, perusahaan belum memberikan izin sehingga dia melarang BRG memasuki areal tersebut.
[Gambas:Youtube]Nazir dan beberapa anak buahnya saat itu melakukan sidak ke Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
PT RAPP merupakan perusahaan kertas di bawah kendali
Asia Pacific Resources International (APRIL) Holdings Ltd yang dimiliki taipan Soekanto Tanoto.
(agk)