Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pertemuan akan digelar di Gedung Kementerian LHK dan menghadirkan BRG serta PT RAPP untuk diklarifikasi soal kejadian kemarin.
Kepala BRG Nazir Foead di Kantor Wakil Presiden mengatakan, PT RAPP sudah mengajukan permintaan maaf pada pihaknya terkait pengadangan dan pengusiran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, kata Nazir, data-data tersebut akan disinkronisasi dengan milik KLHK untuk selanjutnya dikonfrontasikan pada perusahaan.
Sebelum melakukan sidak ke lahan PT RAPP, BRG mendapat laporan dari masyarakat di sana. Laporan itu berisi informasi bahwa PT RAPP membuka lahan dan kanal baru padahal sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015.
BRG lantas menggali informasi yang dibutuhkan sebelum berangkat sidak. Mereka memutuskan untuk melihat langsung kondisi di lapangan agar bisa mengukur titik koordinat, kanal, untuk melihat seberapa besar bukaannya, dan seberapa dalam gambut di sana.
Baca juga:Bara di Hutan Riau |
Dalam video resmi BRG, terlihat petugas keamanan melarang Nazir dan timnya untuk mengecek langsung lokasi tersebut. Petugas itu mengatakan, perusahaan belum memberikan izin sehingga dia melarang BRG memasuki areal tersebut.
[Gambas:Youtube]
Nazir dan beberapa anak buahnya saat itu melakukan sidak ke Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
PT RAPP merupakan perusahaan kertas di bawah kendali Asia Pacific Resources International (APRIL) Holdings Ltd yang dimiliki taipan Soekanto Tanoto. (agk)