Atas dasar itu, Todung meminta pemerintah mengganti vonis mati dengan sistem peradilan yang lebih manusiawi.
"Daripada eksekusi mati, lebih baik diganti dengan penjara seumur hidup tanpa remisi. Kok kejahatan dibalas kejahatan. Hukuman mati itu kejahatan, kan," kata Todung saat ditemui CNNIndonesia.com, di Jakarta, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi cerita-cerita semacam itu, Todung menyatakan perlu perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, sistem hukum di Indonesia saat ini belum pantas memberikan vonis mati kepada terpidana kasus hukum dengan kejahatan luar biasa.
Vonis tersebut melanggar aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 44 ayat 2 yang melarang eksekusi kepada pelaku yang pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit.
"Rodrigo divonis mental illnes sama dokter sana (Brasil) jadi dianggap tidak sah oleh hakim, dan dia tetap dieksekusi," tuturnya.
Atas kasus itu, ia meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan eksekusi terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak kejahatan luar biasa.
"Rodrigo itu satu dari sekian banyak kasus penegak hukum yang maladministrasi. Kalau sudah eksekusi lalu mereka ini terbukti tidak bersalah, memang yang mati bisa hidup lagi? Enggak dong," kata Todung.
(wis/rdk)