Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2016. Namun, kata Ali, pada prinsipnya Komisi VIII mendukung pelaksanaan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual.
"Kita prinsipnya sudah mendukung sepenuhnya. Hanya saja ada persoalan teknis bagaimana supaya pelaksanaan di lapangan antara keputusan hakim memutuskan itu dikebiri, kemudian teknis pelaksanaannya setelah pasca masa tahanan," ujar Ali di gedung DPR RI (20/7).
Persoalan mengenai pelaksanaan hukuman menjadi salah satu poin utama menyusul adanya keberatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengeksekusi pelaku kejahatan seksual yang divonis hukuman kebiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan lanjutan mengenai Perppu Hukuman Kebiri akan dilakukan Kamis (21/7) pagi dengan mengundang tiga menteri terkait yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Sementara, pembahasan dengan IDI akan dilakukan Senin (25/7) pekan depan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jokowi mengatakan, Perppu ini dikeluarkan menyusul meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini. (wis)