Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia dilaporkan memiliki risiko tinggi dalam empat jenis kanal pendanaan terorisme, di antaranya adalah pendanaan melalui media sosial.
Hal itu disampaikan dalam laporan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Australian Transaction Report and Analysis Centre (Austrac), berjudul
Regional Risk Assessment 2016: Terrorism Financing Southeast Asia-Australia. Laporan itu membedah pelbagai risiko pendanaan terorisme di enam negara yakni Malaysia, Thailand, Filipina, Indonesia dan Singapura, serta Australia.
Empat jenis kanal pendanaan terorisme yang dimaksud adalah pendanaan mandiri dari sumber yang sah, organisasi nonprofit, pendanaan melalui media sosial dan publik, serta kejahatan krimianal. Laporan itu menyatakan Indonesia memiliki risiko yang tinggi untuk masing-masing kanal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus di Indonesia, pendanaan sah dilakukan oleh kelompok teroris yang mengumpulkan dana dari anggota mereka untuk membiayai pelatihan militer. Sedangkan kasus pendanaan melalui media sosial, demikian laporan itu, sangat sedikit terdeteksi.
Laporan tersebut menyatakan risiko terkait dengan saluran ini meningkat karena kerentanan yang dimiliki. “Aktivitas pendanaan
online dilaporkan bertambah di Indonesia dan Malaysia dibandingkan negara lainnya,”demikian laporan tersebut yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (12/9).
Kerentanan itu, demikian laporan tersebut, dikarenakan platform pendanaan publik dan media sosial dapat diakses secara luas, murah dan mampu meraih audiens global. Selain itu, sambungnya, akun media sosial pun dapat diakses dari jaringan Internet seluruh dunia.
Terkait dengan upaya merespons hal itu, laporan tersebut menyarankan bahwa platform media sosial pun dapat dijadikan untuk mendeteksi pendanaan terorisme dan aktivitas mencurigakan lainnya. Di antaranya, melalui menjangkau komunitas yang berisiko serta permintaan publik soal informasi.
Mengidentifikasi Tingkat Ancaman
Terkait dengan pendanaan terorisme, PPATK menyatakan sebelumnya bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan Austrac sebagai upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. Kerja sama itu, demikian PPATK, berguna untuk dapat mengidentifikasi tingkat ancaman yang ditimbulkan pendanaan terorisme.
PPATK juga menyatakan peran teknologi terkait dengan upaya pencegahan tindak pidana itu. “Memaksimalkan peran teknologi dalam mengidentifikasi dan memutus aliran pendanaan terorisme,” demikian lembaga tersebut.
(asa)