KPU Tak Izinkan Narapidana Ikut Pilkada

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 13 Sep 2016 15:14 WIB
KPU menyatakan tak ada terpidana yang diizinkan mencalonkan diri dalam Pilkada, kecuali yang melakukan tindak pidana ringan.
KPU menyatakan tak ada terpidana yang diizinkan mencalonkan diri dalam Pilkada, kecuali yang melakukan tindak pidana ringan. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tak ada terpidana yang diizinkan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017. Pencalonan hanya diizinkan bagi terpidana tanpa hukuman penjara.

Peraturan terkait pencalonan terpidana di Pilkada 2017 akan tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. KPU diketahui tengah menggelar rapat pleno untuk menetapkan PKPU tersebut, Selasa (13/8) siang ini.

"Intinya, seseorang yang berstatus sebagai terpidana itu tidak boleh (ikut Pilkada) kecuali mereka yang memenuhi syarat dua poin dalam kesimpulan rapat dengar pendapat," kata Komisioner KPU RI Ida Budhiati di kantor KPU, Selasa (13/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi II DPR RI dan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu menyepakati izin bagi terpidana, namun hanya yang untuk menjalani hukuman percobaan, sebagai kandidat di Pilkada 2017. Walaupun demikian, tidak semua terpidana yang menjalani hukuman percobaan dapat mengikuti Pilkada serentak awal tahun depan.

Ida mengatakan izin keikutsertaan Pilkada 2017 hanya diberikan bagi terpidana yang bersalah karena melakukan tindak pidana ringan atau pidana karena alasan politik. Mereka juga harus terbukti tak menerima hukuman penjara agar bisa menjadi kandidat kepala daerah dalam Pilkada mendatang.

"Jadi untuk dua jenis tindak pidana ini menurut Mahkamah (Konstitusi dan Agung) tidak menghalangi hak konstitusional warga negara untuk menjadi seorang kandidat," katanya.

Penjelasan rinci terkait terpidana tindak pidana ringan dan politik yang diizinkan menjadi kandidat Pilkada 2017 akan diatur dalam PKPU. Ida menuturkan KPU harus membuat PKPU sesuai dengan kesimpulan RDP pekan lalu.

"KPU tidak dalam posisi menolak dan menerima. Menurut undang-undang kan KPU diperintahkan untuk mengikuti keputusan RDP yang sudah disampaikan secara formal. DPR sudah memyampaikan surat kepada KPU dan menyampaikan kesimpulan RDP," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah beranggapan bahwa dalam proses pencalonan orang yang memiliki masalah pidana tak diperbolehkan mendaftarkan diri.

Dalam tingkatan pemilihan apapun, kata Fahri, seseorang yang mendaftarkan diri seharusnya bersih dari urusan pribadi agar saat dia terpilih tak menggunakan kekuasaannya untuk membersihkan urusan tersebut.

"Ini persoalan hukum, nanti dia menggunakan ekspektasi besarnya (jabatan) untuk menutup kasusnya," ujar Fahri.

Aturan yang menyinggung masalah pencalonan di Pilkada tercantum pada Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Aturan tersebut mengatur setiap warga negara dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah di pilkada selama dia tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, juga bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dia mantan terpidana.

Tindak Pidana Ringan

Terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Soemarsono juga menuturkan bahwa tak ada terpidana yang diizinkan ikut Pilkada serentak 2017. Izin hanya bisa diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana ringan karena kealpaan.

"Sesuai pandangan dua orang ahli yang diundang RDP, bisa dipertimbangkan bila harus ada pengecualian untuk terpidana ringan yang terjadi karena kealpaan, misal kecelakaan lalu lintas yang tak disengaja, sesuai rumusan MK," kata Soni kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/9).

Kementerian pun menyatakan dukungannya kepada KPU untuk membuat peraturan tentang Pencalonan Kepala Daerah. "Kami mendukung rumusan KPU dalam PKPU, apapun yang pada akhirnya dibuat dalam PKPU karena saya yakin KPU akan selalu berpegangan UU dengan rumusan yang terbaik," ujarnya. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER