Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum melarang penggunaan gambar Presiden dan Wakil Presiden oleh calon kepala daerah pada masa kampanye Pilkada 2017. Larangan tersebut diatur KPU dalam peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.
Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, larangan tersebut sesuai dengan rekomendasi Komisi II DPR. Peraturan tersebut akan mengikat seluruh tim sukses dan relawan kandidat kepala daerah.
"Relawan kan harus terdaftar, baik didaftarkan pasangan calon atau mendaftar langsung ke KPU. Kalau ada relawan yang melanggar, bisa diberi sanksi ringan, diperingatkan, atau dilarang melakukan aktifitas kampanye," ujar Sigit di Jakarta, Rabu (14/9).
Ditemui pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebut larangan penggunaan gambar Presiden dan Wakil Presiden selama masa kampanye pilkada sebagai bentuk penghormatan bagi kepala negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah disepakati. Pertimbangannya, menghormati presiden sebagai simbol pemersatu bangsa," kata Lukman.
Selain melarang penggunaan gambar Presiden dan wakilnya, KPU juga mewajibkan calon kepala daerah dari petahana untuk mengambil cuti selama periode kampanye yang dimulai bulan depan.
Sigit berkata, petahana wajib mengambil cuti selama periode kampanye hingga Februari 2017.
"Begitu incumbent ditetapkan menjadi pasangan calon, maka dalam periode kampanye dia harus cuti. (Cuti) akan berakhir sampai tiga hari sebelum hari pemilihan," ujarnya.
(abm)