Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, larangan tersebut sesuai dengan rekomendasi Komisi II DPR. Peraturan tersebut akan mengikat seluruh tim sukses dan relawan kandidat kepala daerah.
"Relawan kan harus terdaftar, baik didaftarkan pasangan calon atau mendaftar langsung ke KPU. Kalau ada relawan yang melanggar, bisa diberi sanksi ringan, diperingatkan, atau dilarang melakukan aktifitas kampanye," ujar Sigit di Jakarta, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melarang penggunaan gambar Presiden dan wakilnya, KPU juga mewajibkan calon kepala daerah dari petahana untuk mengambil cuti selama periode kampanye yang dimulai bulan depan.
"Begitu incumbent ditetapkan menjadi pasangan calon, maka dalam periode kampanye dia harus cuti. (Cuti) akan berakhir sampai tiga hari sebelum hari pemilihan," ujarnya.
Lihat juga:KPK Tak Setuju Terpidana Ikut Pilkada |