KPU Larang Terpidana Bebas Bersyarat Jadi Calon Kepala Daerah

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 13 Sep 2016 17:50 WIB
Kedua aturan sudah disepakati dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan KPU, dan akan ditetapkan menjadi Peraturan KPU tentang Pencalonan.
Hadar Nafis Gumay (tengah) bersama Komisioner KPU Sigit Pamungkas (kiri) dan Komisioner KPU Juri Ardiantoro (kanan) di Kantor KPU Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
P, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum melarang narapidana yang memperoleh kebebasan bersyarat berpartisipasi di Pemilihan Kepala Daerah 2017.

Larangan tersebut melengkapi aturan terkait terpidana percobaan yang telah diputuskan sebelumnya. Kedua aturan itu sudah disepakati dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan KPU, dan akan ditetapkan menjadi Peraturan KPU tentang Pencalonan, Selasa ini (13/9).

"Kalau orang yang memperoleh bebas bersyarat tidak boleh (menjadi kandidat kepala daerah). Yang boleh itu orang yang betul-betul selesai menjalankan pidananya, sampai betul-betul ada keterangan dari penegak hukum," kata Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU RI, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU hanya mengizinkan partisipasi di Pilkada 2017 bagi terpidana tanpa hukuman penjara. Para penerima izin adalah mereka yang terlibat tindak pidana ringan, atau tindak pidana karena alasan politik. Untuk terpidana yang mendapat hukuman penjara, KPU melarang mereka menjadi kandidat kepala daerah.

Hadar berkata, setiap bakal calon kepala daerah nantinya harus menyiapkan surat pernyataan yang menjelaskan status hukumnya.

"Semua calon harus menyatakan dirinya pernah terpidana atau tidak. Kejujuran calon harus ada di situ. Kalau dia terpidana, ada tambahan harus melampirkan surat dari pimpinan redaktur bahwa dia pernah mengakui (statusnya) dimuka umum melalui media," katanya.

Selain itu, KPU mensyaratkan adanya lampiran putusan pengadilan bagi kandidat kepala daerah yang menerima hukuman percobaan. Detail pemberian lampiran tersebut akan diatur dalam PKPU tentang Pencalonan.

Menurut Komisioner KPU RI Ida Budhianti, keterangan lembaga peradilan dibutuhkan agar penyelenggara pemilu bisa mengetahui jenis tindak pidana yang pernah dilakukan calon kepala daerah tertentu.

"Dalam PKPU bisa saja, misalnya untuk menilai jenis suatu tindak pidana ringan atau berat diminta keterangan pada lembaga yang punya otoritas, yaitu peradilan," ujar Ida.

Peradilan dianggap mampu memberi keterangan objektif karena memegang hak penentuan status hukum seseorang.

Selain di PKPU, aturan yang menyinggung masalah pencalonan di pilkada tercantum pada Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Aturan tersebut mengatur, setiap warga negara dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah di pilkada selama ia tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia mantan terpidana.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER