Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal berhadapan dengan pengacara Yusril Ihza Mahendra dan politisi Gerindra Habiburokhman dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait cuti kampanye calon petahana di Mahkamah Konstitusi, hari ini.
Yusril dan Habiburokhman menjadi pihak yang terkait dalam perkara pengujuan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada itu. Sidang ke empat ini rencananya bakal dimulai pukul 11.00 WIB. Sidang ini agendanya untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait.
Yusril dan Habiburokhman akan menyampaikan pandangannya yang berlawanan dengan Ahok dalam sidang kali ini. Dalam sidang itu, Ahok menyebut hanya akan mendengarkan pendapat Yusril dan Habiburokhman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma duduk saja. Cuma dengar doang, bukan yakin menang, kan pihak ketiga dari Yusril dan Habiburokhman akan sampaikan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (15/9).
Dalam permohonan uji materi UU Pilkada, Ahok menolak untuk cuti. Ia memilih untuk tidak kampanye sebagai calon gubernur petahana pada Pilkada 2017. Ahok menyebut akan menerima apapun keputusan Majelis Hakim MK. Jika MK, menolak permohonannya, Ahok mengaku siap cuti.
"Ya harus cuti dong, cuti kan enak enggak usah bangun pagi, empat bulan lagi kan. Kerjanya makan nonton," ujar Ahok.
Setelah mendengarkan keterangan pihak terkait, MK akan menggelar sidang berikutnya dengan mengeluarkan keputusan apakah Ahok boleh tidak cuti atau sebaliknya.
Uji materiil itu akan segera diputus dalam waktu dekat, tepatnya sebelum dimulai pendaftaran calon kepala daerah pada 21 sampai 23 September 2016. Dalam pendaftaran tersebut, salah satu syarat calon kepala daerah petahana harus menyertakan slip cuti.
Sebelumnya, MK sudah mendengarkan keterangan dari kuasa hukum presiden sebagai perwakilan pemerintah dan DPR, pekan lalu (5/9). Keduanya meminta MK menolak permintaan Ahok.
DPR menyebut Ahok tak paham permohonan yang diajukannya sendiri. Pemerintah menyatakan petahana dapat memanfaatkan kewenangannya jika tidak cuti.
Pada waktu yang bersamaan, MK akan menggelar dua perkara pengujian UU Pilkada lainnya, dengan pemohon Perkumpulan Teman Ahok, Gerakan Nasional Calon Independen, dan Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru serta Pemohon Perseorangan Fuad Hadi. (rel/obs)