Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyatakan enggan mendampingi tersangka perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun anggaran 2010, Richard Joost Lino, dalam menghadapi kasusnya.
Keengganan muncul karena Yusril tak mau membela Lino dan dibayar menggunakan dana perusahaan bekas tempat Lino bernaung, PT. Pelayaran Indonesia (Pelindo) II.
"Saya bukan mengundurkan diri. Mengundurkan itu jika sudah ada tandatangan kesepakatan. Kami memutuskan tidak melanjutkan menangani perkara itu. Memang belum ada kontrak dan kuasa yang diberikan sampai saat ini," kata Yusril kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengaku belum diajak berbicara oleh Lino mengenai besaran bayaran yang akan diperoleh jika dia mau menjadi kuasa hukumnya.
Hanya saja, dia mendapat kabar bahwa PT Pelindo II telah mengalokasikan dana untuk membantu RJ Lino menghadapi perkara yang menjeratnya.
"Belum ada pembicaraan mengenai tarif. Itu pun baru PT Pelindo II rapat internal, kabarnya mereka mengalokasikan anggaran," ujarnya.
Menurut Yusril, tidak ada standar biaya yang diperlukan untuk menyewa jasa kuasa hukum dalam mendampingi seorang tersangka. Pembicaraan mengenai harga jasa umumnya dilakukan sebelum tanda tangan kontrak dilakukan.
"Tidak ada standar (tarif). Itu kan bisa dibicarakan terlebih dahulu, kesepakatan antar pihak saja," katanya.
Lino telah ditetapkan sebagai tersangka perkaara korupsi di PT Pelindo II sejak Jumat (18/12) lalu. Hari ini dia juga secara resmi telah diberhentikan dari jabatan terdahulunya sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Kementerian BUMN.
(meg)