Keengganan muncul karena Yusril tak mau membela Lino dan dibayar menggunakan dana perusahaan bekas tempat Lino bernaung, PT. Pelayaran Indonesia (Pelindo) II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, dia mendapat kabar bahwa PT Pelindo II telah mengalokasikan dana untuk membantu RJ Lino menghadapi perkara yang menjeratnya.
Menurut Yusril, tidak ada standar biaya yang diperlukan untuk menyewa jasa kuasa hukum dalam mendampingi seorang tersangka. Pembicaraan mengenai harga jasa umumnya dilakukan sebelum tanda tangan kontrak dilakukan.
"Tidak ada standar (tarif). Itu kan bisa dibicarakan terlebih dahulu, kesepakatan antar pihak saja," katanya.
Lino telah ditetapkan sebagai tersangka perkaara korupsi di PT Pelindo II sejak Jumat (18/12) lalu. Hari ini dia juga secara resmi telah diberhentikan dari jabatan terdahulunya sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Kementerian BUMN.
(meg)