Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai keputusan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tidak melanggar hukum.
"Sampai saat ini putusan belum inkracht. Bisa saja reklamasi itu dilanjutkan. Tidak ada hukum yang dilanggar," kata Irman saat dihubungi CNNIndonesia, Kamis (15/9).
Lanjut Irman, sampai saat ini belum ada keputusan yang mengikat reklamasi Pulau G. Untuk itu, Pemerintah memiliki hak untuk mengambil keputusan terkait masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada masalah (melanjutkan reklamasi) karena tidak ada perintah (pengadilan) untuk menghentikan (reklamasi) itu," kata Irman.
Keputusan melanjutkan reklamasi juga, menurut Irman, tidak akan mempengaruhi proses persidangan. Hakim pengadilan memiliki otoritas sendiri untuk menilai suatu perkara tanpa intervensi dari pihak lain.
Sementara itu pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf sebelumnya mengatakan, keputusan melanjutkan reklamasi memang tidak melanggar hukum. Namun berpotensi menciptakan kerugian yang besar, terutama terhadap pengembang, lingkungan, dan masyarakat pesisir Jakarta.
Untuk itu, menurut Asep, sebaiknya Luhut bersabar menunggu putusan final pengadilan.
"Betul (tidak ada pelanggaran hukum), tapi sangat berisiko. Kalau ternyata pembangunan dilanjutkan tapi putusan final menyatakan tidak bisa direklamasi, maka kerugian semakin besar. Apa Luhut mau terima risikonya?" kata Asep.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sepakat untuk melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Menurut Luhut, salah satu alasan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G adalah karena tidak ada aturan yang dilanggar oleh pemerintah.
“Tidak ada alasan karena banding pemerintah DKI sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, proyek itu bisa diteruskan. Saya kaji semuanya,” kata Luhut saat ditemui sebelum mengikuti Rapat Kerja dengan Pimpinan Badan Anggaran DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (14/9).
Proses hukum terkait izin reklamasi Pulau G masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Hakim TUN memutuskan untuk mencabut izin PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land selaku pengembang reklamasi Pulau G. Terhadap keputusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta dan pengembang mengajukan banding.
(rel/sur)