Koalisi itu terdiri dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Luhut dinilai melanggar hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra adalah tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengeluarkan somasi terbuka kepada Saudara selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia yang telah mengeluarkan pernyataan yang pada intinya memutuskan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta," kata Martin saat membacakan somasi terbuka di Gedung LBH Jakarta, Jumat (16/9).
"Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lainnya yang mencabutnya," kata Nandang.
Menurut Nandang, penundaan Reklamasi tersebut, seperti dijelaskan juga dalam somasi terbuka harus ditunda berdasarkan beberapa pertimbangan.
Penundaan reklamasi yang telah diputuskan, Nandang menambahkan, diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
"Kami menilai tindakan Saudara memutuskan melanjutkan reklamasi Pulau G adalah tindakan penghinaan terhadap prinsip negara hukum dan tindakan penghinaan terhadap lembaga peradilan dalam bentuk ketidakpatuhan terhadap apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan," ujarnya.
"Atas hal diatas, kami menuntut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dalam jangka waktu 3x24 jam sejak surat peringatan ini diterima wajib untuk menghormati hukum dan mencabut pernyataan melaksanakan Reklamasi Pantai Utara Jakarta termasuk Reklamasi Pulau G sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Nandang.
Selain itu memberikan somasi terbuka untuk Luhut, Koalisi ini juga akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi teguran kepada Luhut jika tidak mematuhi Somasi Terbuka itu. Koalisi juga akan mendatangi Ketua Mahkamah Agung untuk turut campur memaksa Luhut menghormati putusan PTUN. (sur/gil)