Koalisi Anti Reklamasi Bacakan Somasi Terbuka untuk Luhut

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2016 19:08 WIB
Sebagai pejabat negara Luhut dinilai melanggar hukum seperti yang telah ditetapkan hakim PTUN yang menyebut keputusan gubernur soal reklamasi tidak sah.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta bacakan somasi untuk Luhut Pandjaitan secara terbuka. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta memberikan somasi terbuka kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan atas keputusannya melanjutkan reklamasi Pulau G.

Koalisi itu terdiri dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Luhut dinilai melanggar hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra adalah tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata, mengatakan, somasi terbuka ini dilakukan karena Luhut sebagai pejabat negara tidak menjalankan putusan PTUN Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT.

"Kami mengeluarkan somasi terbuka kepada Saudara selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia yang telah mengeluarkan pernyataan yang pada intinya memutuskan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta," kata Martin saat membacakan somasi terbuka di Gedung LBH Jakarta, Jumat (16/9).

Pengacara Publik YLBHI, Nandang juga yang ikut membacakan somasi terbuka itu untuk Luhut.

"Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lainnya yang mencabutnya," kata Nandang.

Menurut Nandang, penundaan Reklamasi tersebut, seperti dijelaskan juga dalam somasi terbuka harus ditunda berdasarkan beberapa pertimbangan.

Pertama, reklamasi akan timbulkan pencemaran lingkungan. Kedua, akan merugikan nelayan tradisional Teluk Jakarta. Ketiga, terdapat potensi kerusakan lingkungan. Keempat, reklamasi tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Penundaan reklamasi yang telah diputuskan, Nandang menambahkan, diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

"Kami menilai tindakan Saudara memutuskan melanjutkan reklamasi Pulau G adalah tindakan penghinaan terhadap prinsip negara hukum dan tindakan penghinaan terhadap lembaga peradilan dalam bentuk ketidakpatuhan terhadap apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan," ujarnya.

"Atas hal diatas, kami menuntut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dalam jangka waktu 3x24 jam sejak surat peringatan ini diterima wajib untuk menghormati hukum dan mencabut pernyataan melaksanakan Reklamasi Pantai Utara Jakarta termasuk Reklamasi Pulau G sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Nandang.

Selain itu memberikan somasi terbuka untuk Luhut, Koalisi ini juga akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi teguran kepada Luhut jika tidak mematuhi Somasi Terbuka itu. Koalisi juga akan mendatangi Ketua Mahkamah Agung untuk turut campur memaksa Luhut menghormati putusan PTUN. (sur/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER