DPD Sebut Kasus Irman Gusman Tak Terkait Lembaga Perwakilan

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Sabtu, 17 Sep 2016 19:38 WIB
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad berkata, Irman Gusman tersangkut kasus dugaan suap dalam kapasitas sebagai pebisnis, bukan ketua DPD.
Farouk Muhammad (kiri) saat memimpin sidang DPD bersama Ketua DPD Irman Gusman (tengah) dan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas (kanan), April 2016. Farouk Muhammad (kiri) dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (kanan). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan, kasus dugaan gratifikasi pengurusan kuota gula impor yang menyeret Irman Gusman (IG) tidak berhubungan badan perwakilan tersebut. Irman merupakan Ketua DPD sejak periode lalu.

"Dugaan KPK tentang keikutsertaan IG dalam operasi tangkap tangan tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD," ujar Farouk pada sesi jumpa pers di Jakarta, Sabtu (17/9).

Farouk mengimbau seluruh pejabat negara dan masyarakat menjunjung asas praduga tak bersalah dan tak mengaitkan tindakan Irman dengan lembaga DPD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Farouk, kasus yang menimpat Irman tidak mungkin dilakukan dalam kerangka kerja seorang anggota DPD.

"Pada umumnya, anggota DPD itu wakil dari rakyat. Hanya kebetulan beliau ini pebisnis jadi banyak relasi," kata Farouk.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Irman menjadi tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Pada sesi jumpa pers, Sabtu (17/9), di Jakarta, Ketua KPK Agus Rahardjo berkata, penetapan itu didahului operasi tangkap tangan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp100 juta, Jumat malam kemarin.

Agus menuturkan, penyidik menduga Irman bertindak sebagai penerima pada kasus tersebut. Ia disangka melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Menanggapi penetapan tersangka itu, Farouk mengatakan, DPD akan mendukung penanganan hukum secara profesional.
Di sisi lain, Farouk berkata, kasus Irman tidak akan mempengaruhi kinerja DPD.

"Kami akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya," kata Farouk.
DPD belum dapat menentukan proses penggantian ketua karena belum mendapatkan klarifikasi resmi dari KPK.

"Kami baru lihat di televisi. Belum ada klarifikasi resmi. Kalau sudah ada, baru nanti dibicarakan masalah itu (penggantian ketua). Sesuai ketentuan berlaku, wakil dan anggota akan tetap melaksanakan tugas secara kolektif kolegial," kata Farouk. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER