KPK Sita Uang Dugaan Suap dari Kamar Irman Gusman

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 17 Sep 2016 20:11 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menuduh Ketua DPD Irman Gusman telah membawa uang suap senilai Rp100 juta ke kamar tidur usai bertemu Dirut CV Semesta Berjaya.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif (tengah) menuduh Irman Gusman telah membawa uang suap senilai Rp100 juta ke kamar tidur usai bertemu Dirut CV Semesta Berjaya. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik KPK menuding Ketua DPD Irman Gusman alias IG telah menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto alias XSS. Irman dituduh telah memasukkan uang itu ke kamar tidurnya sebelum akhirnya diringkus.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, uang suap dari Xaveriandy masih berada dalam bungkusan penyidik menangkap Irman.

"Uang itu sudah diterima ketika kronologi seperti itu. Bahkan kami ambil uangnya dari dalam kamar tidur yang bersangkutan," kata Laode di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).
Laode berkata, penyidik belum dapat memastikan ada tidaknya uang suap lain yang sempat diberikan Xaveriandy kepada Irman sebelum operasi tangkap tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, KPK memastikan adanya peran vital Irman dalam mempengaruhi kuota impor gula Perum Bulog Provinsi Sumatera Barat yang dimiliki CV Semesta Berjaya.

"Ini menunjukan IG memberi rekomendasi kepada Bulog agar XSS mendapatkan jatah untuk impor (gula)," katanya.
Kasus dugaan suap yang melibatkan Irman terbongkar usai KPK mengembangkan penyelidikan perkara dugaan suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.
Kasus itu juga melibatkan Xaveriandy selaku Dirut CV Semesta Berjaya.

Setelah pengembangan dilakukan, KPK menemukan hubungan antara Xaveriandy dengan Irman. Senator itu disebut berperan mempengaruhi besaran kuota gula impor yang diajukan CV Semesta Berjaya untuk Sumatera Barat pada tahun ini.

Atas perannya sebagai penerima suap, Irman disangka melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Xaveriandy disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto UU No 20 tahun 2001.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER